Terkait Putusan MK, Polri Diminta Menyesuaikan Diri

by
Topi polisi. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang jabatan anggota Polri di luar kepolisian. Karena dengan demikian, semakin memperjelas hukumnya. Karena itu Polri diminta segera menyesuaikan diri. Terlebih, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan bagi institusi mana pun untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut.

“Kepolisian harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” tegas Anggota Abdullah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat(14/11/2025).

Sebaliknya, kata Abdullah, jika anggota polisi tidak ingin pensiun dari kepolisian, maka mereka harus meninggalkan jabatan sipil yang sedang diduduki dan kembali menjalankan tugas di institusi Polri.

Dia meminta seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Legislator PKB ini menilai putusan MK sangat penting untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batas kewenangan antar lembaga negara.

Menurut Abdullah , penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil kerap menimbulkan tumpang-tindih kewenangan serta berpotensi mengganggu prinsip checks and balances yang sehat.

“Dengan putusan itu, diharapkan tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat menjalankan fungsi kelembagaan masing-masing secara lebih jelas dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut
tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pihak yang mengajukan permohonan adalah Syamsul Jahidin dan Christian Sihite yakni mempersoalkan Pasal 28 Ayat (3) Polri.

Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagai inkonstitusional. Dengan demikian, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. (Asim)