BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XIII DPR RI secara resmi menunda persetujuan dan meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk menyusun ulang serta melakukan refocusing pada usulan anggaran tahun 2027.
“Jadi dukungan program itu harus lebih dominan di dalam struktur organisasi modern. Jangan kemudian pelayanannya lebih besar ke dalam, lebih besar pasak daripada tiang gitu kan. Tentu ini yang menjadi catatan kami untuk kemudian bagaimana alokasi pos-pos anggaran itu benar-benar tepat sasaran,” kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dia pun memaparkan KemenHAM mengusulkan pagu indikatif anggaran 2027 sebesar Rp3,9 triliun. Namun Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional memberikan pagu indikatif anggaran 2027 untuk KemenHAM sebesar Rp728 miliar.
Rincian pagu indikatif anggaran sebesar Rp728 miliar itu, yakni dukungan manajemen sebesar Rp480 miliar, dan dukungan program pemajuan dan penegakan HAM sebesar Rp248 miliar.
Di sisi lain, kata Willy, KemenHAM juga mengajukan penambahan Rp500 miliar untuk anggaran 2027 ke Komisi XIII DPR RI. Pengajuan tambahan anggaran itu salah satunya untuk pembangunan sejumlah kantor wilayah.
“Benar, Kementerian HAM lembaga baru, butuh pembangunan infrastruktur, tapi bukan infrastruktur kantor kalau menurut hemat kami,” kata dia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan KemenHAM perlu membuat visi jangka panjang untuk fokus program HAM. Selain itu, KemenHAM harus memiliki semangat yang sama dengan Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi.
Menurut Willy, KemenHAM harus menyelesaikan rancangan anggaran 2027 itu sebelum tanggal 17 Juni 2026.
“Kalau berbicara itu program, kami support habis. Kita ini kan pejuang HAM semua ini. Apalagi untuk pemajuan hak asasi manusia. Kalau dia minta Rp1 triliun pun kita support, tapi untuk pemajuan HAM dengan program yang clear and clean,” kata dia.
Rekomendasi Perbaikan dari DPR
Komisi XIII meminta Menteri Natalius Pigai untuk merombak struktur draf anggaran tersebut dengan beberapa ketentuan baru:
Refocusing Anggaran: Dialihkan untuk memperbesar porsi perlindungan korban, penanganan pengaduan, penyelesaian konflik, dan perlindungan kelompok rentan.
Penyusunan Indikator Berbasis Dampak: Program kerja harus mengukur output nyata, seperti jumlah korban yang berhasil dipulihkan secara konkret.
Efisiensi Birokrasi: Menghentikan rencana pembangunan fisik kantor wilayah baru demi menghemat anggaran negara. (jim)







