Arahan KDM, Jaga Ketat Kawasan Sempadan Jalan Raya Bogor Dari Bangli

by
Anggota Satpol PP Kota Depok memasang garis pembatas di kawasan sepadan Jalan Raya Bogor (Foto : Bima)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Satpol PP tengah gencar melakukan penertiban umum. Salah satunya, dengan memastikan kawasan sempadan Jalan Raya Bogor yang telah dibersihkan dari bangunan liar (Bangli), akan terus diawasi secara ketat agar tidak kembali ditempati.

Sekretaris Satpol PP Kota Depok Muhammad Reza mengatakan, pengawasan itu dilakukan melalui patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama personel Bawah Kendali Operasi (BKO), di wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Kecamatan Cimanggis.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal penegakan peraturan daerah (Perda) dan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran yang kembali muncul di kawasan tersebut.

“Kami di Satpol PP, akan tetap setia mengawal penegakan perda. Jadi apabila ada masyarakat yang punya niat untuk melakukan pelanggaran, kami minta untuk diurungkan,” ujarnya di Balaikota Depok, Jumat (12/6/2026).

Reza menyampaikan, seluruh bentuk pelanggaran yang dilakukan akan langsung ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Hal tersebut, sambungnya, merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Wali Kota Depok Supian Suri, agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran di ruang publik.

“Kami tidak akan membiarkan. Apabila ada pelanggaran sekecil apa pun, akan langsung kami tindak. Karena memang instruksi dari Pak Gubernur dan Pak Wali Kota, jangan sampai ada pembiaran dari aparat,” tegasnya. (Rki)