Kejakasaan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bank DKI

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya kini menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit kepemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI kepada PT. Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017.

Mereka adalah tersangka RI selaku Direktur Utama PT. Broadbiz Asia, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 775 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Kemudian, tersangka MT selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 776 /M.1.10/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021.

Dan tersangka JP selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau, yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 777 /M.1.10/Fd.1/11/2001 tanggal 16 November 2021.

“Mereka kami tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 16 November 2021 sampai dengan 05 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” kata Bima kepada wartawan, Rabu (17/11/2021), di Jakarta.

Menurutnya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai Bertahap pada Bank DKI

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian KPA tunai bertahap pada Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau. Diantaranya terdapat pemalsuan data terhadap debitur (debitur pada kenyataannya tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI) dan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga Kredit KPA tunai bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA tunai bertahap yang macet tersebut,” jelasnya.

Bima menambahkan atas perbuatan tiga tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 39.151.059.341 (Tiga puluh sembilan milyar seratus lima puluh satu juta lima puluh Sembilan ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah).

“Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *