Jaksa Agung Perintahkan Kejari Kabupaten Cirebon Tuntaskan Kasus Nurhayati

by
by
Jaksa Agung ST Burhanuddin

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkaan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk segara meminta ke Polres Cirebon Kota agar menyerahkan Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisanya, Senin (28/2/2022), di Jakarta.

“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertingi memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, agar memerintahkan Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana untuk segera memberikan petunjuk,” katanya.

Leo menjelaskan, Jaksa Agung juga memberikan perintah khusus setelah kasus tersangka Nurhayati menjadi perhatian publik. Nurhayati selaku pelapor kasus dugaan korupsi dana desa pada Desa Mundu Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota.

Menurutnya, Jaksa Agung meminta agar Kejari Kabupaten Cirebon meminta Penyidik Polres Cirebon Kota untuk segera menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti perkara atau melakukan pelimpahan tahap II kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Cirebon.

“Mengingat Kepala Kejaksaan Negeri [Kabupaten Cirebon] telah mengeluarkan P-21 [menyatakan bekas penyidikan Nurhayati telah lengkap],” ujarnya.

Setelah pelimpahan tahap II dilaksanakan, kata Leo, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana.

Sebelumnya, Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu melaporkan kasus dugaan korupsi terkait APBDes Desa Citemu tahun 2018–2020 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp800 juta. Kasus tersebut diduga melibatkan kepala desa (kades) atau kuwu setempat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sangat ironis, pelapor kasus korupsi malah ditetapkan sebagai tersangka. Menkopolhukam Mahfud MD pun angkat bicara dan akan meminta Kejagung dan Polri untuk menyelesaikan polemik tersebut. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *