Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar Lebih

by
by
Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Illir tersangka dugaan korupsi Pilkada yang ditahan penyidik Kejari Ogan illir, Sumatera Selatan. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Kejakksaan Negeri (Kejaari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan akhirnya menahan tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,4 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menahan tiga Komisioner Bawaslu Organ Illir. Masing-masiing
berinisial DI (Ketua), kemudian I (Komisioner) dan K (Komisioner),” ujar Kepala Kejari Ogan Illir, Nur Surya dalam keterangan tertulisnya yang dirilis Puspenkum Kejaksaan, Jum’at (2/6/2023), di Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, ketiga tersangka telah ditahan sejak 31 Mei 2023, di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang selama 20 hari ke depan.

“Perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Selain itu adanya kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, ” kata Nur Surya menambahkan.

Sebelumnya ketiga tersangka yang merupakan Komisioner Bawaslu ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir masih terus mendalami alat bukti-bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana kasus tersebut. Oisa