Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka TPPU Johan Darsono

by
by

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset berupa lahan atau tanah milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johan Darsono (JD) dalam perkara tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 Triliun.

Dalam penyitaan kali ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung menyita 11 bidang tanah seluas 85.427 M2 milik tersangka JD, sebagai pemilik owner Johan Darsono Grup.

Penyitaan aset tersebut dalam rangka upaya memulihkan atau pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan Johan Darsono. Aset yang disita itu dibeli dari hasil korupsi di LPEI.

“Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/2/2022), di Jakarta.

Dikatakan, dari 11 bidang tanah yang disita, terdiri dari 5 bidang tanah seluas 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

“Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022,” ujarnya.

Kemudian, 6 bidang tanah seluas 70.527 M2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur. Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.

“Selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut,” kata Leo menambahkan.

Menurut Leonard, terhadap aset-aset yang telah disita itu, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung juga menyita 3 bidang tanah seluas 16.360 M2 milik tersangka JD. Penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan dari wakil ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *