BERITABUANA.CO, MADINAH- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) terus mengedukasi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara ilegal tanpa menunggu antrean. Ketentuan penggunaan visa haji resmi ditegaskan bukan sekadar aturan administratif, melainkan jaminan agar ibadah dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Juru Bicara Kemenhaj RI yang juga Kabid Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa otoritas Arab Saudi berkomitmen penuh memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar. Salah satu kebijakan utama yang terus ditegaskan adalah larangan masuk ke Tanah Suci bagi siapa pun yang tidak menggunakan visa haji resmi.
“Disampaikan bahwa berkaitan dengan kebijakan yang terus diingatkan oleh otoritas Arab Saudi berkaitan dengan visa haji ini lebih kepada bagaimana penyelenggaraan haji dapat terselenggara dengan baik, termasuk larangan-larangan bahkan sanksi-sanksi yang dihadirkan,” kata Ichsan di Kantor Daker Madinah, Selasa (28/4) malam.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming berangkat haji tanpa menunggu antrean melalui jalur nonprosedural. Menurutnya, masih ditemukan praktik penggunaan visa selain visa haji, seperti visa ziarah atau visa turis, untuk melaksanakan ibadah haji.
“Yang ingin kami pastikan, pastikan bahwa visa yang diperbolehkan masuk untuk melaksanakan ibadah haji adalah visa haji resmi,” tegas Ichsan.
Ichsan lalu menyinggung adanya pengetatan-pengetatan yang terjadi di sejumlah titik akses masuk ke kota Makkah. Hal tersebut dilakukan berkaitan dengan imbauan yang terus disampaikan oleh otoritas Arab Saudi.
Menurut dia, Otoritas Saudi tidak segan memberikan sanski jika ada yang melanggar himbauan tersebut. Sanksi-sanksi tersebut mulai dari pihak-pihak yang berangkat ataupun melaksanakan ibadah haji melalui jalur illegal hingga pihak penampung Jemaah illegal.
“Ada sanksi-sanksi mulai dari sanksi denda sampai dengan 20.000 riyal, bahkan juga sanksi kurungan. Termasuk bagi sanksi terhadap pengepul atau orang-orang yang mengumpulkan ataupun mencoba menghimpun jamaah menggunakan fasilitas ataupun visa non haji, bahkan dendanya sampai 100.000 riyal atau 400 jutaan lebih,” jelasnya.
“Bahkan sanksi yang lebih besar kurungan bahkan juga di sanksi deportasi dan juga eh tidak boleh memasuki Makkah dalam kurun waktu tertentu, 5 sampai 10 tahun,” sambung Ichsan.
Ichsan menambahkan, bagi hotel yang menampung Jemaah haji illegal juga akan dikenakan sanksi. “Ini menjadi penegasan yang terus disampaikan bahkan otoritas Arab Saudi terus menyampaikan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia untuk kita sama-sama mensyiarkan, menyampaikan dan mengedukasi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming haji tanpa antri, haji non-prosedural, haji illegal,” tutupnya. (Fadloli)








