BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan pemerintah. Karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukuran dalam menilai kinerja Prolegnas itu sendiri.
“Sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional, untuk dapat menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Rapat Paripurna ke VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Melanjutkan sambutannya Puan mengatakan, pembentukan UU melalui pembahasan antara DPR RI dan pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI tahun 1945.
“Kebutuhan hukum atas sebuah UU sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujuarnya.
DPR RI dan pemerintah, kata mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini, dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam UU yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, maka dalam menyusun Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 agar dilakukan secara cermat serta memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi serta mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19,” katanya.
Pembahasan pada saat situasi pandemi ini, menurut Puan, menjadi tantangan besar bagi DPR RI bersama pemerintah dalam menjalankan fungsi Legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional.
“DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sedang terkait dalam pelaksanaan fungsi Anggaran sesuai siklus dan mekanisme APBN, Puan mengatakan, pembahasan dan penetapan RUU APBN Tahun 2022 menjadi UU, telah selesai dilaksanakan. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Prepres) mengenai rincian APBN yang berisikan rincian program kegiatan dan output atau keluaran serta rincian jenis belanja dan kerangka pengeluaran jangka menengah.
“Rincian APBN tersebut dapat menjadi landasan dalam melakukan fungsi pengawasan DPR RI di bidang anggaran, yaitu apakah program kegiatan dan belanja negara telah dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat, sebagaimana yang telah disepakati antara DPR RI dan pemerintah,” demikian Puan Maharani. (Asim)