Karyawan Disekap dan Diborgol, Kapolres: Semua Pelaku Ditangkap, Motif Dituduh Mencuri Plat Cetak 

by
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa  motif di balik tiga karyawan disekap dan diborgol di kaki oleh pemilik percetakan Senen, Jakarta Pusat, karena dituduh mencuri pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

Pelat besi itu, menurut alibi dari para pelaku berharga sebesar kurang lebih Rp 230 juta. Menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, mereka inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut.

Tersangka MLM lalu memerintahkan ketiganya disekap. Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.

“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta,” jelas Kapolres kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban, dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.

“Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar 5 juta,” jelasnya.

Saat ini, kata Kapolres, sebanyak tujuh orang pelaku sudah ditangkap atas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari.

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra memerinci peran dari para tersangka. Dua tersangka, yakni AI dan S, berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya ditangkap di lokasi kejadian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MML. Tersangka MML merupakan pemilik percetakan yang juga otak dari peristiwa penyekapan tersebut.

Polisi juga menangkap pria AYL yang mengancam mematahkan kaki korban jika tidak membayar uang ganti rugi. Ada juga tersangka NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.

Selain itu, ada tersangka CML yang merupakan adik dari tersangka MML. Dia melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban. Terakhir tersangka I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban. (Kds)