Hak Jawab NKHP Law Firm Terkait Klarifikasi Pemberitaan Heru Hidayat

by
by

Dewan Pers menerima pengaduan NKHP Law office untuk kliennya Sdr Heru Hidayat (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 30 September 2021 terkait pemberitaan Media Siber beritabuana.co (selanjutnya disebut Teradu) berjudul:

“Heru Minta Kejagung Periksa Dua Mitranya Dalam Kasus Asabri” yang diunggah
beritabuana.co pada 27 September 2021.

Pengadu telah mengirim Hak Jawab Nomor: 119/NKHP/IX/2021 kepada beritabuana.co dan beritaekspres.com tanggal 28 September 2021 dan Nomor 117/NKHP/IX/2021. Hak Jawab ini ditembuskan ke Dewan Pers.

Terkait hal itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Teradu selambat-lambatnya 3 hari setelah menerima surat ini.

Untuk dan atas nama klien kami, Heru Hidayat (klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Agustus 2021, bersama dengan ini hendak kami sampaikan sebagai berikut:

Bahwa sebagaimana amanat Pasal 6 huruf (e) dan Pasal 7 angka (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) maka dengan ini kami sangat berkeberatan dan melayangkan protes keras terhadap artikel yang berjudul

“Heru Hidayat Minta Kejagung Periksa Dua Mitranya Dalam Kasus PT. Asabri” yang dipublikasikan pada 27 September 2021. Dalam artikel tersebut tertulis penulis berita adalah redaksi beritabuana.co dengan kode isa.

Bahwa berdasarkan redaksi beritabuana.co dalam artikelnya ‘seakan-akan’ bertemu langsung dan mewawancarai klien kami, hal tersebut tercermin dalam kalimat sebagai berikut:

‘Tanyakan langsung ke orangnya saja’ kata Heru saat ditemui di sela-sela persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pusat, Senin (27/9/2021).

Heru mengatakan, kasusnya sudah bikin gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut. Sehingga dia berharap dalam persidangan ini akan terungkap semuanya.

‘Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra- red)’ kata Heru.

Bahwa faktanya klien kami tidak pernah merasa melakukan wawancara dengan siapapun yang mengatasnamakan wartawan dari beritabuana.co atau media manapun. Sehingga jelas klien kami tidak melakukan wawancara ataupun memberikan pernyataan tersebut di atas.

Bahwa atas pemberitaan dalam artikel tersebut di atas, terbukti wartawan beritaekspres.com telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, sebagai berikut:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membeuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Bahwa berdsarkan hal-hal tersebut di atas, sebagaimana kewajiban Pers Nasional dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka selambat-lambatnya dalam waktu 1×24 jam sejak diterimanya surat ini, pemberitahuan yang tidak benar tersebut diatas harus segera:

Dicabut

Diralat

Diperbaiki berita yang keliru/tidak akurat

Disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum Heru Hidayat

NKHP Law Firm

Kresna Hutauruk, S.H dan Bill Joseph Lintang, SH.

 

Berita Sebelumnya :

Heru Minta Kejagung Periksa Dua Mitranya Dalam Kasus Asabri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat meminta tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa kedua mitranya dalam pengelolaan saham di Asabri.

Jika ditemukan bukti-bukti kuat dugaan keterlibatan mereka, maka penyidik juga harus memprosesnya secara hukum. Namun saat dikonfirmasi mengenai alasan penyidik tidak menyeret mereka, Heru mengaku tidak tahu.

“Tanyakan langsung ke orangnya saja,” kata Heru saat ditemui disela-sela persidangan dirinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Heru mengatakan, kasusnya sudah bikin gaduh semua pihak. Karena itu, siapapun yang diduga terlibat harus diusut. Sehingga dia berharap dalam persidangan ini akan terungkap semuanya.

“Tunggu sidangnya sampai selesai, semoga bisa dihadirkan (mitra -red),” kata Heru.

Kejagung kembali menggebrak, dengan telah menetapkan tiga tersangka baru, namun mitra Heru Hidayat yang juga menjadi aktor dan merupakan pemilik saham yang turut bertransaksi langsung ke Asabri belum tersentuh secara hukum.

Padahal saham mereka sampai hari ini masih bertengger di Asabri, bahkan melebihi batas ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5%.

Adapun mitra Heru Hidayat yang dimaksud yakni, AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP ,TRAM , SMRU dll) dan A (selaku partner & Dirut FIRE). Tercatat dalam kepemilikan Asabri yang sahamnya melampaui batas ketentuan diatas 5% adalah, saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), SMRU (8,11%).

Diketahui, mereka itu juga menjual sahamnya secara langsung kepada PT Asabri , contohnya sebagaimana terlihat pada data transaksi bursa AP dalam satu hari saja dapat menjual saham FIRE senilai ratusan milyar rupiah dengan harga diatas Rp 5000 per- lembarnya atau diatas 10 kali lipat harga IPO.

Demikian juga A, mitra Heru Hidayat yang juga Direksi FIRE mampu menjual sahamnya dalam satu hari senilai hampir Rp 250 milyar dengan harga per-lembar 10 kali lipat harga IPO.

Mereka itu merupakan mitra yang memiliki jabatan tinggi di perusahaan tersebut. Karena itu, rasanya kurang masuk akal bila hanya sekedar nominee yang tidak mengetahui apa-apa.

Disinilah kegigihan tim penyidik Kejakgung mendapat tantangan kuat dalam mengungkap para pelaku besar yang masih tersamar, sehingga dapat memburu aktor ‘kakap’ yang sebenarnya, termasuk dalam upayanya mengejar penggantian kerugian negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung tak ragu menyeret siapapun pihak yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya. Penyidik diminta tak hanya berhenti tersangka baru.

“Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh ada tebang pilih, perkara harus dibuat terang benderang,” kata Suparji kepada media. Oisa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *