DPR RI Setujui Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

by
dpr, ruu narkotika
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan untuk menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Turut hadir Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan segenap Anggota DPR RI serta Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan segenap pejabat kesekjenan.

“Berdasarkan surat Pimpinan Komisi III kepada Ketua DPR RI Nomor B 41 tanggal 18 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 23 Mei 2022 memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang,” ungkap Dasco.

Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI Bidang Politik dan Keamanan ( Korpolkam) tersebut kemudian menanyakan kepada segenap Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna berkaitan dengan apakah kedua RUU tersebut dapat disetujui untuk perpanjangan waktu pembahasan sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 mendatang yang kemudian dijawab serempak “setuju’” oleh seluruh Anggota DPR RI. (Jimmy)