DPR RI Putuskan Memperpanjang Waktu Pembahasan Tiga RUU, Salah Satunya Tentang MK

by
Wakil Ketua DPR RI (Korpolhukam), Lodewijk Paulus.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU). Ketiganya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Lodewijk F. Paulus dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?” tanya Lodewijk yang dijawab, “Setuju…!” seluruh Anggota DPR RI.

Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 Anggota Dewan secara fisik, 200 Anggota Dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Asim)