Supit Terpilih Anggota BPK Baru, Peneliti Formappi: Tak Ada yang Luar Biasa

by
Peneliti, Lucius
Peniti dari Formappi, Lucius Karus. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi XI DPR RI akhirnya memilih Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI yang baru, menggantikan Harry Azhar Azis yang meninggal dunia pada 2021. Pemilihan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan DPR RI ini melakukan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap 9 calon Anggota BPK RI.

Dari 9 calon itu, diketahui Ahmadi Noor Supit dan dua calon lain, yaitu Izhari Mawardi dan Abdul Rahman Farisi berlatar belakang politisi yang sama-sama merupakan kader Partai Golkar. Bahkan, Ahmadi pernah menjadi Anggota Komisi XI dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Tetapi peneliti senior Forum Masyarakat Perduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus dihubungi beritabuana.co, Selasa (20/9/2022), melihat tidak ada yang luar biasa dari uji kelayakan dan kepatutan itu.

Apalagi, lanjut Lucius, saat mengajukan pertanyaan kepada Ahmadi Noor Supit, salah seorang Anggota Komisi XI DPR RI sempat nyeletuk mengatakan pemenangnya sudah dapat diketahui.

“Buat saya sih celetukan itu sesungguhnya menelanjangi makna fit and proper test itu, sekedar sebagai ajang formalitas alias basa-basi saja. Sangat mungkin pemenangnya sudah ditentukan di luar forum Raker Komisi XI DPR RI sendiri,” katanya.

Dia pun menyatakan, kegiatan di Komisi XI DPR RI ini sebagai catatan kelam fit and proper test di Parlemen.. Selalu tak bisa diandalkan sebagai ajang uji kompetensi, kapasitas dari para peserta fit and proper.

“Uji kelayakan cenderung dibikin seolah-olah raker dengan mitra kerja. Ya mungkin karena para penguji memang sudah punya pilihan sebelum fit and proper,” tandasnya.

Soal penerimaan Komisi XI DPR RI atas para calon anggota berlatarbelakang politisi, dikatakan Lucius menandakan semangat DPR RI untuk menguatkan BPK RI, menjaga independensi, netralitas kerja sebagai pemeriksa keuangan, tak serius. Pada hal, aturan yang ada seperti Keputusan MK maupun UU BPK sendiri membawa pesan jelas agar Anggota BPK RI bebas dari unsur politisi.

“Hanya saja kewenangan penuh DPR RI dengan sedikit pertimbangan DPD RI, membuat urusan latar belakang figur politisi bukannya ditingkatkan, tetapi justru diprioritaskan,” kata dia.

Melihat jalannya uji kelayakan dan kepatutan atas calon Anggota BPK yang baru ini, Lucius menyatakan, susah mengharapkan banyak hal terkait kinerja BPK RI. Begitu juga menjadi susah berharap BPK RI akan menjadi rujukan untuk membangun kepastian tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Konflik kepentingan yang pasti akan muncul jika politisi menjadi pemegang kendali di BPK,” pungkasnya.

Diketahui, Ahmadi diketahui terpilih secara aklamasi atau terpilih tanpa mekanisme voting dan hal itu sesuai aturan yang berlaku. (Asim)