BERITABUANA.CO, KUPANG – Pada bulan September 2021, indeks harga yang diterima petani meningkat 0,31 Persen, dibandingkan Agustus yaitu dari 101,45 Persen menjadi 101,75 Persen.
“Peningkatan pada September, ini disebabkan oleh perubahan harga positif, pada subsektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan,” jelas Kepala BPS Provinsi NTT, Darwis Sitorus dalam keterangan pers yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Dikatakan Darwis Sitorus, indeks harga yang diterima petani dari ke lima subsektor, menunjukkan perubahan harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani.
“Sedangkan indeks harga yang dibayar petani, tidak mengalami perubahan yang signifikan, dibanding dengan bulan Agustus yaitu dari 106,81 Persen menjadi 106,72 Persen,” tandas Darwis Sitorus.
Menurut Darwis Sitorus, fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat pedesaan, khususnya petani, merupakan bagian terbesar di pedesaan, sebagai indeks harga yang dibayarkan petani.
“Untuk memproduksi hasil pertanian, harga barang dan jasa yang diperlukan terus alami fluktuasi, walaupun tidak signifikan,” ulang Darwis Sitorus.
Jenis indeks harga yang dibayarkan petani, lanjut Darwis Sitorus, yakni konsumsi rumah tangga dan biaya produksi atau penambahan barang modal.
Pada kesempatan yang sama, Darwis Sitorus mengungkapkan Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi NTT pada bulan September 2021 sebesar 95,34 Persen, dengan NTP.
“Subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P) tercatat sebesar 94,29 Persen, sub sektor hortikultura (NTP-H) sebesar 100,79 Persen, untuk sub sektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR) 92,18 Persen, subsektor peternakan (NTP-Pt) 105,92 Persen dan 91,37 untuk subsektor perikanan (NTP- Pi),” rinci Darwis Sitorus. (iir)







