Kejagung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Korupsi Pembelian Gas Bumi dalam Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), pada Kamis (16/9) lalu .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah APBD Sumsel 2015 dan 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

“Para tersangka yaitu Alex Noerdin (AN), Muddai Madang (MM) eks Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan eks Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma PL Tobing (LPLT),” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/9/2021), di Jakarta.

Leo menjelaskan kronologi kasusnya diawali dengan Pemprov Sumsel telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang senilai Rp130 miliar untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Dana hibah tersebut diberikan dalam dua termin.

Pertama Rp50 miliar pada 2015 dengan menggunakan APBD 2015. Kedua senilai Rp80 miliar pada 2017 dengan menggunakan APBD Tahun 2017.

“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan diantaranya tidak dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Selain itu, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya ternhyata tidak beralamat di Palembang melainkan di Jakarta,” jelasnya.

Dikatakan, bahwa lahan pembangunan masjid yang semula dinyatakan milik Pemprov Sumsel, ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut pun hingga kini tidak selesai.

“Akibatnya negara dirugikan Rp130 miliar,” katanya.

Leonard juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Sementara MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid meminta pengiriman dana ditujukan ke rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan.

“Sedangkan LPLT mencairkan dana tanpa prosedur dalam proses hibah pembangunan Masjid Sriwijaya,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; serta pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang perubahan atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ditambahkan, para tersangka juga terjerat dalam kasus pidana lain. Alex Noerdin dan MM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019 dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan LPLT, adalah terpidana kasus Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

“LPLT kini mendekam di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” tandasnya.Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *