Sah dan Konstitusional, Koalisi Masyarakat Dukung Pemberhentian 56 Pegawai KPK

by
Gedung KPK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan sebanyak 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021, mendatang.

Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut sudah konstitusional, di mana komisi anti rasuah sebagai lembaga pelaksana undang-undang harus bekerja berlandaskan hukum.

Sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah.

Atas hal itulah, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (KorCI) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus TWK.

“Meminta kepada KPK untuk memecat pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” kata salah satu Orator KorCl, Zen seperti dikutip melalui keteraangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Ia mengatakan, jika merujuk pada putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), KorCI menilai, pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi.

“Karena itu, kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi atau KorCI mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,”serunya.

Dalam aksi unjuk rasa dukungan terhadap KPK, KorCI juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta agar KPK sesegera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021.

Adapun spanduk atau poster itu bertuliskan ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, ‘Orang Suci Taat Konstitusi dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’ yang diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum. (Jal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *