Kepala LLDikti Wilayah III: Kampus di Jakarta Siap PTM Terbatas

by
Kepala LLDIKTI Prof Agus (kiri)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sudah hampir 2 tahun pandemi Covid-19 melanda, segenap upaya kesehatan dan pemulihan ekonomi, tak hentinya dilakukan pemerintah dengan berbagai kebijakan dan pembatasan aktivitas demi proteksi kesehatan (Prokes). Namun apapun situasinya, dengan mengacu kondisi saat ini, terpenting adalah kewaspadaan dengan mengelola aktivitas dan mematuhi prokes.

Untuk itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc usai rapat  koordinasi PTM terbatas Kampus di DKI Jakarta, Jumat (17/9/2021) akan terus mendorong agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, meski sempat tertunda karena lonjakan kasus positif beberapa waktu lalu. 

“LLDikti Wilayah III yang merupakan satuan kerja Kemendikbudristek dengan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Provinsi D.K.I Jakarta dan sekitarnya, akan memantau dan menerima laporan Kampus-Kampus untuk melaksanakan PTM terbatas,” kata Agus.

Agus menuturkan, Surat Edaran (SE) Nomor 4, tanggal 13 September tahun 2021 dari Plt. Dirjen Diktiristek sudah diterbitkan bahwa pembelajaran mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Selain itu, bisa juga untuk tetap menyelenggarakan secara full daring. Selama Kampus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus dan masyarakat sekitarnya,” tuturnya.

Dia menambahkan saat ini sejumlah Perguruan Tinggi telah bersiap-siap untuk kembali melakukan perkuliahan tatap muka terbatas, mulai dari vaksinasi kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, persiapan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat.

Kebijakan ini adalah tindaklanjut dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 03/KB/2021, No. 384 Tahun 2021, No. HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan No. 440-717 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Adapun mekanisme PTM terbatas, menurut Agus, dilakukan dalam 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan. Pada tahap awal, Perguruan Tinggi diminta berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat, testing dan tracing berkala, lulus vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, apabila Kampus telah mendapat rekomendasi dari satgas setempat, dapat melapor dan bersurat ke LLDikti Wilayah III untuk dipantau lebih lanjut hingga akhirnya diterbitkan surat rekomendasi PTM terbatas. 

“Dalam pelaksanaannya nanti, kami LLDikti Wilayah III akan melakukan pemantauan berkala terhadapaktivitas PTM terbatas, perguruan tinggi diharapkan juga dapat saling berbagi praktik baik selama masa pandemi Covid-19,” pungkas Agus. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *