Polri akan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Kece

by
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Muhammad Kece alias Muhamad Kosman, tersangka kasus dugaan penistaan agama, akan mengikuti gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan kepastian penganiayaan yang terjadi padanya.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kece sendiri sebelumnya sudah melaporkan dirinya dianiaya di rutan ke Bareskrim.

“Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).

Rusdi menjelaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam kejadian ini. Rusdi menyatakan dugaan penganiayaan Muhammad Kece sudah naik ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut Rusdi menyebut Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kejadian tersebut. Rusdi mengungkapkan sosok yang menganiaya Muhammad Kece diduga merupakan sesama tahanan satu selnya.

“Iya, di sel kan ada per kamar per kamar kan. Ini enganiayaan saja. Penganiayaan yang dilakukan oleh sesama penghuni dari tahanan Bareskrim Polri,” imbuh Rusdi.

Sebelumnya, Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Rusdi

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada tanggal 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *