F-NasDem MPR Belum Melihat Urgensi dari Amandemen, Termasuk Perpanjangan Jabatan Presiden

by
Anggota Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari menegaskan bahwa fraksi nya sampai saat ini menyatakan masih belum melihat urgensi untuk melakukan perubahan (amandemen) terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi yang terkait perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

“Bahkan, hampir semua fraksi yang ada di MPR tidak pernah kita ada diskusi soal itu (perpanjangan masa jabatan presiden), yang dibicarakan betul hanya soal Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN,” tegas Basari berbicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR RI bertema “Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional” di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Idenya saat ini yang muncul, menurut politisi Partai NasDem ini, adalah amandemen terbatas dalam bentuk ingin memasukan PPHN kembali ke dalam UUD 1945, termasuk memberikan kewenangan MPR untuk menyusun PPHN sebagai pengganti dari Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Memang ada dua pendapat yang muncul. Ada yang setuju kita lakukan dalam amandemen kelima, dan ada juga yang berpendapat itu bisa saja terjadi kita masukan ke dalam Undang-Undang. Dua pendapat inilah yang masih berkembang dan menurut saya sebagai satu diskursus dalam satu pengkajian, itu sangat sah-sah saja,” ujarnya.

Sekarang yang menjadi pertanyaannya, terkait dengan amandemen terbatas, menurut Tobas sapaan Taufik Basari, ada pihak-pihak yang mengkhawatirkan bahwa ketika diputuskan melakukan amandmen terbatas, apakah bisa dipastikan itu terbatas? Apakah kemudian tidak membuka kotak Pandora?

“Membuka kotak Pandora menurut saya mungkin-mungkin saja bisa terjadi dalam suatu proses amandemen kelima dalam amandemen terbatas. Kenapa? Karena begini, ketika kita melakukan perubahan terhadap 1 atau 2 Pasal, kan kita ingin PPHN saja,” ujannya.

Tapi, diakui Tobah hal itu tidak tertutup kemungkinan akan melebar, karena pastinya dalam membahas PPHN, harus melihat Pasal-Pasal lain, mengingat Pasal-Pasal di dalam konstitusi itu saling kait berkait. Sama seperti waktu melakukan amandemen 1, 2, 3, dan 4, dimana pertanyaan-pertanyaan yang muncul misalnya, terkait apakah dulu evaluasi seperti apa, dulu kan kita sudah hapuskan kewenangan MPR untuk membentuk GBHN, kenapa kita masukkan lagi.

“Apakah kemarin, keputusan MPR yang dulu ketika melakukan amandemen ke-3 yang menghapus GBHN itu keliru? Kan harus ada jawaban dulu tuh, kenapa dulu sudah kita hapus kita masukkan kembali, keliru nggak? Apa yang menghambat negara ini,” sebutnya.

Kemudian waktu dulu menghapus GBHN di dalam amandemen ketiga, itu juga sebagai konsekuensi dari MPR yang tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, yang tidak lagi presiden sebagai mandataris MPR? Apakah dengan mengembalikan seperti nuansa yang dahulu, inikan pertanyaannya?

Bagaimana posisi MPR, apakah tetap seperti ini lembaga tinggi negara hasil perubahan undang-undang dasar, hasil amandemen atau kembali lagi seperti dulu sebagai lembaga tertinggi negara, bagaimana posisi presiden dengan MPR, hubungan seperti apa.

“Karena itu tadi, saya membayangkan suatu amandemen itu seperti gempa tektonik, karena itu harus kita lihat bagaimana terkait dengan kedudukan MPR, kedudukan Presiden, bagaimana dengan Otonomi Daerah, Musrembang yang ide pembangunan berupa gagasan dari bawah, bukan dari haluan dan sebagainya, itu pertanyaan-pertanyaan,” beber dia.

Jadi soal materi sendiri menurut dia, masih perlu diperdalam lagi oleh Badan Pengkajian MPR, supaya pertanyaan-pertanyaan muncul pada saat ini ketika isu soal atau gagasan soal amandemen ini menjadi bahan pembicaraan, harus bisa menjawabnya, demikian Taufik Basari. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.