Enam Instansi Sepakat Fasilitasi Pengusaha Angkutan Umum Tidak Berbadan Hukum

by
Enam perwakilan instansi yang memfasilitasi pemenuhan izin pengusaha tidak berbadan hukum

BERITABUANA.CO, KUPANG – Enam istansi di Kabupaten Kupang sepakat akan memfasilitasi pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum, kepada para pengusaha angkutan umum orang dan barang yang belum berbadan hukum.

Kesepakatan tersebut dengan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani perwakilan enam Instansi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin yang diwakili Kanit Ops & Humas,

Eko Mulyanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021) menjelaskan bahwa keenam instansi tersebut adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT, UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Satlantas Polres Kupang dan DPC Organda Kabupaten Kupang.

Menurut Eko Mulyono, pihaknya selalu bersinergi dan berkolaborasi dengan dinas terkait, untuk menjembatani dan memfasilitasi mereka, dengan menjadi anggota koperasi.

“PT Jasa Raharja sebagai badan usaha yang ditunjuk, untuk melaksanakan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan program dana kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Dijelaskan Eko Mulyono, upaya yang telah dilakukan diantaranya telah mengadakan FDG bersama dinas terkait, dengan mengundang para akademisi hukum untuk menyampaikan legal opinion terkait pemberlakuan PMK No.74 Tahun 2014.

“Kami berharap instansi terkait dapat segera memfasilitasi mereka menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya, sehingga masyarakat menggunakan jasa angkutan umum yang resmi, karena PT Jasa Raharja hanya memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang angkutan umum yang berizin,” terang Eko Mulyanto.

Ricky Djo, selaku Kadishub Kabupaten Kupang dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sebagai Regulator yang diberikan kewenangan menerbitkan ijin trayek angkutan orang / barang, berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga semua persoalan teknis di lapangan dapat segera teratasi.

“Kami berharap semua pihak dapat menyuarakan dan mensosialisaikan seluruh poin – point penting, yang telah disepakati bersama sesuai peran dan fungsinya masing-masing,” harapnya.

Diakui Ricky Djo, bahwa ada konsekuensi yang terjadi di lapangan setelah diberlakukan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan dimana Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang harus berbadan hukum.

Sedangkan Sekretaris DPC Organda Kabupaten Kupang, Irlan O. Seo saat dikonfirmasi terkait data Perusahaan Otobus (PO) di Kabupaten Kupang yang menjadi anggota Organda, merincikan bahwa pada tahun 2019 terdapat 283 PO, namun setelah adanya pemberlakukan PMK No.74 Tahun 2014 jumlah PO yang menjadi anggota organda hanya tersisa 75 PO, dan di tahun 2021 hanya terdapat penambahan 28 PO.

“Anggota kami belum mendapatkan sosialiasi yang komprehensif, terkait status kepemilikan mobil angkutan umum,” jelas Irlan SEO.

Menurutnya, setelah didaftarkan dan menjadi anggota koperasi atau badan hukum lainnya, otomatis STNK pada mobil tersebut sudah atas nama Badan Usaha.

“Kamu minta partisipasi dari Dishub dan stakeholder lainnya, yang punya peran disini, untuk sama sama mengedukasi para pemilik Perusahaan Angkutan Umum,” harap Irlan Seo. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *