Oleh: Andoes S*
SUDAH berjalan 2 (dua) tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Hampir semua negara di belahan dunia terimbas oleh virus Corona , sejak muncul di awal tahun 2020. Tak disangka, Covid-19 merusak sendi-sendi kehidupan, terutama kesehatan dan perekonomian. Luar biasa efeknya. Sudah banyak warga yang meninggal dunia karena serangan virus Covid-19 ini.
Pembatasan aktivitas manusia menjadi upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. Seperti diketahui, virus ini begitu cepat menular. Sehingga dibutuhkan terobosan untuk mengatasi penyakit ini supaya tidak menjadi wabah besar. Sejatinya, harus ada gotong royong semua elemen jika virus Covid-19 dilenyapkan.
Tak terkecuali, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ikut terdampak virus Covid-19. Sejak tahun lalu, pola atau model kerja para wakil rakyat berubah, mau tidak mau menyesuaikan diri dengan situasi Covid-19. Sampai hari ini pun, pola kerjanya masih dalam pembatasan, karena Covid-19 masih terus membayangi. Entah kapan virus ini selesai.
Dalam sejarah DPR RI, baru kali ini mekanisme kerjanya memanfaatkan teknologi digital. Masalahnya, DPR harus terus berjalan melaksanakan tugasnya, yaitu di bidang legislasi, anggaran dan tugas pengawasan serta tugas paling melekat yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Artinya, DPR tidak boleh ‘melempem’ apalagi sampai berhenti karena pandemi Covid-19.
Rapat-rapat DPR tidak lagi harus di Gedung Parlemen (MPR/DPR/DPD RI). Model rapat dibuat secara daring atau virtual. Anggota DPR bisa dimana saja, karena mereka tersambung melalui saluran telepon untuk mengikuti rapat tersebut dengan mitra kerja masing-masing. Tidak heran, selama kurang dua tahun ini, anggota DPR jarang menginjak kantor mereka di Senayan. Itu semua dilakukan semata-mata untuk menghindari dan mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika ada anggota DPR ke gedung DPR, mereka pun tetap melaksanakan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencaci tangan. Bahkan belakangan, seluruh anggota DPR termasuk anggota keluarga mereka, sudah di vaksin Covid-19. Virus Corona tidak pandang bulu, anggota DPR sekalipun bisa disasar karena sudah ada yang meninggal dunia.
Sebagai episentrum politik, Gedung Parlemen memang seperti ruang publik yang selalu ramai dikunjungi terutama di masa persidangan. Karena itu, protokol kesehatan begitu ketat di gedung ini. Bahkan setiap jam tertentu, petugas keamanan dalam(pamdal) rutin melakukan patroli untuk memeriksa semua pihak yang beraktivitas di dalam gedung DPR. Sterilisasi dilakukan sewaktu-waktu dengan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan.
Di usianya yang semakin senja , DPR terlihat semakin baik dan bagus. Hari ini, Minggu (29/8/2021) ini DPR memasuki usia ke 76 tahun. Usianya sama dengan usia Republik Indonesia. Cikal bakal berdirinya DPR adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). DPR telah mengalami perjalanan pasang surut yang penuh dengan dinamika dan tantangan yang berbeda-beda.
Dari tahun ke tahun , DPR terus melakukan perbaikan untuk perubahan, tidak saja dalam hal fisik, di luar itu pun bisa dilihat seperti apa lembaga DPR dan para anggota DPR. Ditengah tantangan zaman yang terus bertambah, DPR tidak lupa berbenah , melakukan instrospeksi demi tugas dan tanggung jawab mereka kepada bangsa dan negara. Apalagi, rakyat selalu memantau dan mengawasi kerja DPR. Masyarakat berharap, anggota DPR tidak seperti di masa orde baru, yang dicap hanya sebagai stempel pemerintah. Harapan masyarakat demikian besar sehingga diingatkan anggota DPR tidak lagi sekedar datang, lalu duduk dan kemudian duit(3 D). Labelisasi 3 D untuk anggota DPR di masa orde baru berakibat adanya krisis kepercayaan masyarakat pada DPR. Hal ini begitu berbahaya, mengingat kedudukan DPR begitu strategis dalam sistem kekuasaan. Apa jadinya jika sampai masyarakat tidak percaya kepada DPR ?
Karena itu, masyarakat berharap, anggota DPR dalam menjalankan tugasnya harus selalu bersikap kritis kepada pemerintah. Ini harapan yang tak muluk-muluk, tapi lumrah mengingat lembaga DPR itu oleh konstitusi memiliki kekuasaan yang begitu besar dalam hal pembuatan UU, anggaran dan kekuatan yang besar untuk melakukan pengawasan.
Tidak itu saja, kedudukan DPR dalam sistem pemerintahan kita demikian kuat, karena tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Sebagai pejabat negara, setiap anggota DPR pun dipanggil dengan “yang terhormat.” Ini artinya, kedudukan mereka demikian terhormatnya dalam tatanan masyarakat kita. Tidak sembarang juga menjadi anggota DPR. Untuk bisa meraih tiket ke Senayan, mereka melalui seleksi oleh partainya masing-masing. Kemudian, harus berjuang menarik simpati masyarakat jika ingin dipilih lewat pemilu menjadi anggota DPR RI. Dalam hal ini, legalitas anggota DPR begitu kuat karena hasil pemilu, meski ongkos politik yang dikeluarkan setiap calon tergolong besar, bisa ratusan juta rupiah, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Bisa dikatakan, di usianya ke 76 tahun ini anggota DPR sudah semakin baik. Secara kelembagaan pun, hampir tidak ada masalah yang ditemui. Dalam kerjanya, anggota DPR memiliki supporting system yang dikelola oleh Sekretariat Jenderal(Setjen). Kebutuhan yang diperlukan disediakan oleh pihak Setjen DPR RI. Sering terlihat, anggota DPR di zaman sekarang begitu dimanjakan karena beragama fasilitas yang didapat.
Sekarang, tinggal bagaimana DPR menempatkan posisinya sebagai sebuah lembaga negara yang diberi kewenangan menjalankan tugas konstitusionalnya. Begitu juga dengan anggota-anggota DPR itu sendiri, semuanya dituntut untuk semakin peka dan kritis. Kinerja mereka harus diutamakan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, DPR dan anggota-anggotanya dituntut menjalankan pengawasan atas kebijakan pemerintah. Tak perlu ragu mengkritisi dan mengoreksi setiap kebijakan yang dinilai tak pro rakyat. Setiap produk perundang-undangan, penyusunan anggaran yang dibuat oleh DPR dengan pemerintah tentunya untuk kemaslahatan umat. Di masa pandemi Covid-19 ini, tugas dan tanggung jawab DPR lumayan berat. Karena mereka harus ikut serta berperan aktif dalam mengatasi ini. Ini sekaligus tantangan pada DPR yaitu memperlihatkan kerja secara nyata mengatasi penyebaran virus Corona.
Jangan sampai diantara mereka menyalahgunakan kekuatan dan kekuasaan untuk kepentingan kelompok dan pribadi saja, apalagi sampai menabrak aturan hingga terpeleset pada jerat hukum. Miris rasanya bila mendengar kabar anggota DPR ditangkap KPK karena diduga melakukan korupsi !
Dirgahayu ke 76 DPR RI.
*Wartawan BeritaBuana.co







