DPD RI Sahkan Keanggotaan Alat Kelengkapan

by
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti. (Foto: Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan dan mengesahkan keanggotaan alat kelengkapan DPD RI dalam Sidang Paripurna, Rabu (18/8/2021) di Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Sidang Paripurna tersebut juga bertujuan untuk membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.

“Anggota berhak untuk menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan secara bergilir dengan pembagian periode tahun sidang sebagai Selanjutnya sesuai dengan Pasal 39 Ayat (3) Anggota tidak dapat merangkap pada satu Alat Kelengkapan sejenis,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti.

LaNyalla mengungkapkan bahwa keanggotaan Alat Kelengkapan (Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PURT, PPUU, BULD, BAP, BKSP, dan Kelompok DPD di MPR) mencerminkan keterwakilan setiap provinsi yang berjumlah 34 (tiga puluh empat) Anggota, sedangkan keanggotaan BK berjumlah 19 (sembilan belas) Anggota yang mencerminkan keterwakilan gugus.

“Keanggotaan Panita Musyawarah (Panmus) terdiri dari Ketua Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap serta 1 (satu) Anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai Ketua Alat Kelengkapan DPD RI,” ucapnya.

Dengan ditetapkannya keanggotaan alat kelengkapan Tahun Sidang 2021-2022, lanjut LaNyalla, maka pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan besok tanggal 19 Agustus 2021 dan hasilnya akan ditetapkan pada Sidang Paripurna Ke-4 DPD RI pada tanggal 20 Agustus 2021.

“Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” pesan LaNyalla asal Senator asal Jawa Timur ini. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *