BERITABUANA.CO, JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Komjen Suyudi dilantik menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Selain melantik Kapolri, Presiden juga melantik Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat menggantikan posisi Komjen Dedy Prasetyo.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keppres oleh Sekertaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana. Setelah itu, Presiden Prabowo memandu pembacaan sumpah dan janji yang diikuti oleh Kapolri Dan Wakapolri.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata,” kata Presiden Prabowo yang diikuti keduanya.
Naik Bintang Empat
Dengan dilantinya menjadi Kapolri, pangkat Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Jenderal polisi. Presiden Prabowo menyematkan langsung tanda pangkat jenderal bintang 4 dan menyerahkan tongkat komando ke Kapolri baru.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan penunjukan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Pimpinan DPR RI telah menerima Surpres tersebut pada Kamis pagi (1/10/2026) dan langsung meneruskannya ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti secara cepat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto langsung dilaksanakan pada hari yang sama di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Usai dilakukan fit and proper test di Komisi III DPR, Komjen Suyudi langsung disahkan di Sidang Paripurna dan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta. (Tim)







