Bamsoet: PPHN Penting untuk Pastikan Potret Wajah Indonesia Masa Depan

by
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo saat membuka ST MPR RI 2021.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan kalau keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun yang akan datang. Namun ia memastikan keberadaan PPHN yang bersifat arahan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” papar Bambang Soesatyo saat menyampaikan sambutannya pada Sidang Tahunan MPR RI 2021 dalam Rangka Laporan Kinerja Lembaga-Lembaag Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Sidang Tahunan MPR RI 2021 yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ini, dihadiri sebanyak 60 orang, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres Ma;ruf Amin, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI.

Melanjutkan sambutannya, Bamsoet sapaan akrab politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya.

Namun demikian, Bamsoet mengatakan, untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD). Oleh karenanya diperlukan perubahan (amandemen) secara terbatas terhadap UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap Pasal yang diusulkan untuk diubah, disertai dengan alasannya,” ujar dia.

Dengan demikian, lanjut mantan Keetua DPR RI ini, perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka ‘kotak pandora’, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik.

Sidang Tahunan MPR RI dengan agenda:
1. Pembukaan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 sekaligus Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2021 oleh Ketua MPR RI
2. Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara

Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dengan agenda:
1. Pidato Pengantar Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI oleh Ketua DPD RI
2. Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76

Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda:
1. Pidato Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2021-2022 oleh Ketua DPR RI.
2. Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.
3. Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dari Presiden RI kepada Ketua DPR RI dilanjutkan dengan Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangan dan Dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI. (Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.