BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Polda Metro Jaya, dalam menangani perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah palsu yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. KMI menilai seluruh tahapan penyidikan hingga pelimpahan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalisme dalam menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke tahap berikutnya,” kata Edi Homaidi, selaku Ketua KMI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah pelimpahan tahap dua. Kedua tersangka diketahui hanya diwajibkan melapor secara berkala satu kali dalam sepekan.
Menurut Edi, kepolisian telah menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan status para pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya. Tugas penyidikan dari kepolisian sudah tuntas secara profesional dan berkeadilan hingga berkas perkara serta para tersangka berhasil dilimpahkan secara resmi,” kata Edi.
Keputusan mengenai penahanan, lanjut Edi sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan setelah berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh penyidik kepolisian. Karena itu, ia menilai publik perlu memahami batas kewenangan masing-masing institusi penegak hukum.
“Masyarakat harus memahami bahwa setelah pelimpahan tahap dua selesai, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan kejaksaan dan tidak berkaitan dengan kualitas penyidikan yang dilakukan kepolisian,” ujarnya lagi.
Hormati Proses Hukum
KMI juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan, termasuk agenda praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edi berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (Ery)







