MAKI Desak JPU Eksekusi Mantan Jaksa Pinangki ke Lapas

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tak segera eksekusi mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya bakal melaporkan kasus ini kepada Komisi Kejaksaan, Komisi III DPR RI hingga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

“Saya minta minggu depan terpidana Pinangki harus sudah dieksekusi ke Lapas. Kalau tidak saya akan laporkan ke Komjak, Komisi III DPR RI dan juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021), di Jakarta.

Dia juga mempertanyakan sikap JPU yang berdalih bahwa belum dieksekusinya Pinangki lantaran masalah administratif. Menurutnya, ini sebagai bukti keengganan JPU untuk eksekusi Pinangki.

“Kalau memang eksekusi itu hanya administrasi sehari selesai. Karena itu kan JPU-nya sendiri, berkasnya semua di gedung bundar. Dan tahanannya juga di Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan di Lapas lain atau tahanannya berada dimana. Jadi kalau tidak dieksekusi itu apapun diistimewakan dan dibedakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai ada perlakuan yang istimewa yang diberikan kepada Pinangki oleh Kejaksaan RI. Dan hal ini berbeda dengan perlakuan yang diberikan kepada tahanan lainnya.

“Soal JPU mengatakan itu administrasi, lhoh kalau itu sehari kan selesai. Itu hanya dalih saja sekedar menjawab dan memberikan alasan,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak memperlakukan istimewa terhadap mantan jaksa Pinangki yang terlibat kasus suap dalam membantu perkara hukum Djoko Tjandra yang ketika itu masih menjadi buronan kasus korupsi.

Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki ini masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyatakan, pihaknya tidak memiliki pertimbangan khusus untuk menunda pelaksanaan eksekusi mantan jaksa Pinangki.

“Tidak ada pertimbangan apa-apa. Hanya masalah teknis dan administratif saja,” kata Riono saat dikonfirmasi secara terpisah, Sabtu (31/7/2021), di Jakarta.

Lebih lanjut, Riono menyampaikan belum dapat dieksekusinya eks Jaksa Pinangki ke Lapas lantaran sebelumnya JPU ingin memastikan apakah terdakwa akan kembali mengajukan kasasi atau tidak.

“Tapi kami sebelumnya memang harus memastikan apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak,” tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *