Kemenhub Kandangkan 2 Bus AKAP Bawa Penumpang Tanpa Vaksin dan Tes RT-PCR

by
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Darat Kemenhub, Ahmad Yani saat berdialog dengan pengemudi Bus AKAP yang diamankan karena melanggar PPKM Darurat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengamankan 2 Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) karena kedapatan membawa penumpang tanpa melengkapi persyaratan membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

“Pada Selasa (13/7/2021) kemarin kami melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap. Dalam kegiatan ini telah diamankan 2 unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat,” ungkap Direktur Angkutan Jalan Ditjen Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Dikatakan, personil Ditjen Hubdat bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap bus-bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.

“Kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah 2 bus yang saat ini ada di Cilincing kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya,” tandas Yani.

Ia menyebutkan, kedua bus tersebut yaitu PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan saat itu kedapatan mengangkut 1 orang tanpa surat keterangan apapun. Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun.

“Oleh sebab itu, maka akan kami kandangkan di Terminal Pulogadung. Semoga ini menjadi pelajaran untuk selanjutnya dan penumpang juga kami imbau untuk melengkapi syarat perjalanan yang lain,” ujarnya.

Yani menambahkan, bagi para penumpang angkutan umum AKAP diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *