Kanwil Kumham Kalteng Ikuti Kegiatan IPC Forum

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan Intellectual Property Crime (IPC) atau pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), saat ini jumlahnya kian meningkat. Seperti halnya pada kasus pembajakan atau penggunaan KI tanpa hak yang mana tidak hanya merugikan pendesain atau pencipta dan inventor, tapi juga perekonomian suatu negara secara umum.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Mien Usihen saat membuka kegiatan IPC Forum tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Rabu (8/5/2024), di Hotel JS Luwansa Jakarta.

Kegiatan yang diikuti para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia tersebut, mengangkat tema “Intellectual Property Protection and Sustainable Development Goals Building Our Common Future With Innovation and Creativity”.

Kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan World Intellectual Property Day atau Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Dijelaskan Mien, bahwa IPC Forum berfungsi sebagai platform untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta meningkatkan kerja sama antara pemangku kepentingan, pemerintah, dan masyarakat dalam memperkuat penegakan hukum HKI.

Mengingat, lanjutnya, tindakan IPC mempunyai implikasi serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan konsumen.

“Ketika produk palsu dan produk bajakan diimpor kemudian dijual, pemerintah dan dunia usaha akan kehilangan pendapatan sehingga bisa menimbulkan kerugian yang signifikan,” jelas Mien.

Oleh karena itu, lanjut Mien, dibutuhkan adanya sistem penegakan hukum KI yang memadai sebagai fondasi bagi ekosistem pelindungan KI. Ekosistem pelindungan KI yang baik juga dapat mendorong lahirnya karya dan inovasi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disisi lain, beberapa langkah penindakan terhadap IPC juga telah dilakukan dengan cara membangun, mempromosikan dan bertukar pengetahuan, keahlian, serta peningkatan kesadaran dan penyediaan dukungan hukum dan operasional yang lebih baik untuk melakukan investigasi IPC lintas batas.

“Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR), dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and Piracy Wacht List oleh European Comission (EU),” katanya.

Mien juga menambahkan, DJKI telah membentuk IP Task Force dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Pasalnya, status PWL akan mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia secara khusus dan perekonomian di Indonesia secara umum.

Melalui IP Task Force, penegakan hukum bidang KI di Indonesia dilaksanakan dengan pendekatan yang bersifat holistik. Yakni, menjalin kerja sama antar instansi pemerintah, Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Beberapa upaya yang telah dilakukan IP Task Force, antara lain melalui pembentukan Permenkumham Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, pengadaan alat penyidikan, pendidikan dan training PPNS, serta pembentukan jabatan fungsional penyidik,” paparnya.

Pada kegiatan IPC Forum itu juga menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian/Lembaga terkait. Diantaranya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo dengan materi terkait manajemen penanganan konten negatif HKI; Badan POM dengan materi tentang pelanggaran KI di bidang makanan dan obat-obatan; Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dengan materi terkait penegakan hukum KI; Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung RI dengan materi terkait sarana yuridis pencegahan masuk dan beredarnya barang yang melanggar HKI; serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan materi tentang pelindungan HKI oleh Bea Cukai Indonesia.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum , Muhammad Mufid mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) tidak bisa diabaikan. Bahkan terkadang dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, padahal mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian dan keselamatan konsumen.

Karena itu Kakanwil Kumham Kalteng berharap agar kegiatan IPC Forum  ini dapat terus dilaksanakan disetiap tahunnya.

“Harapan kita kedepan, pelanggaran kekayaan intelektual dapat menurun, dan semoga forum ini bisa terus berlanjut,” tegas Hendra yang diwakili Kadiv Yankumnya, Muhammad Mufid.Oisa