Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional Dari 34 Bandara Internasional Sebelumnya

by
Kemenhub tetapkan 17 Bandara Internasional dari 34 Bandara Internasional sebelumnya, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. (ist)

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan 17 Bandara Internasional dari sebelumnya 34 Bandara Internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi.

“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Dikatakan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adita menyebutkan, dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 milyar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ujar Adita.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional, ungkapnya, adalah Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatra Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timu, DKI Jakarta, Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Bandara Sentani, Jayapura, Papua, dan Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Aditya mengemukakan, dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka sejak 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta – Jakarta, I Gusti Ngurah Rai – Bali, Juanda – Surabaya, Sultan Hasanuddin – Makassar, dan Kualanamu – Medan.

Menurutnya, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. “Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya,’ tutur Adita.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, ucapnya, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara), setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi: Kenegaraan, Kegiatan atau acara yang bersifat internasional, Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah, Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan, A AU Penanganan bencana.

Perlu diketahui, tambah Adita, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. (Yus)