Bareskrim Polri Berhasil Temukan Ladang Ganja Seluas 7 Hektare di Aceh, Empat Pelaku Diamankan

by
Bareskrim Polri Musnahkan Kadang Ganja Seluas 7 Hektare di Aceh

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus narkotika jenis ganja, tim Bareskrim berhasil menemukan ladang ganja seluas 7 hektar di Aceh dan langsung dimusnahkan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut rangkaian pengungkapan kasus ini berlangsung pada 9 Juni 2021 saat polisi berhasil membongkar kasus sindikat pengedar ganja dan berhasil mengamankan 223,95 kg ganja di Aceh.

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  3044,60 kilogram,” kata Kombes Jayadi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Menurut Jayadi, tim berhasil menangkap empat tersangka antara lain IB (42), IS alias UC (44), MA (35) dan RD (37). Penyidik mendalami keterangan keempat tersangka tersebut dan mendapati keterangan jika para tersangka memiliki ladang ganja di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja seluas 7 hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” jelasnya.

Jayadi menyebutkan, ladang ganja itu diperkirakan bisa menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton  Untuk harganya diperkirakan mencapai Rp842 miliar lebih.

Mendapati temuan ini, tim langsung memusnahkan ladang ganja tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut pohon ganja dan membakarnya.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” pungkas Jayadi.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *