Kajati Kepri Diadukan ke Presiden dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Mafia Hukum

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Diduga berpraktek mafia hukum, melakukan kegiatan publik dan mengelabui Jampidum, Fadil Zumhana dengan berstrategi curang pada saat Video Conference (Vicon), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Hari Setiyono diadukan ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan kuasa hukum Usman alias Abi dan Umar (7/6) melalui sebuah surat secara terbuka. Mewakili kedua kliennya itu, Nasib Siahaan membuat pengaduan atas bantahan Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono dalam menetapan P-21 atas berkas perkara atas nama Usman alias Abi dan Umar sebagai produk praktek mafia hukum.

Namun Nasib Siahaan, menolak keras bahwa penetapan P-21 atas berkas perkara kliennya Usman alias Abi dan Umar telah sesuai prosedur. Justru kepemimpinan seluruh prosedur telah dilanggar.

Sebab pada 23 Oktober 2020 telah dilakukan ekspose di Ruang Vicon Kejati Kepri, hasil sidik, antara 5 (lima) penyidik ​​Polda Kepri dan 5 (lima) orang jaksa Kejati Kepri, memaparkan hasil penyidikan atas dasar P-19 bulan Juni 2019, dengan petunjuk agar penyidik mendalami kedudukan hukum kepemilikan, memeriksa ahli taksasi harga memeriksa dan saksi ahli pidana dan perdata.

Dalam berita acara hasil ekspose juga dinyatakan bahwa tindakan tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 480 KUHP yang disangkakan kepada Usman dan Umar tidak terpenuhi. Sehingga pada 25 Februari 2021, Aspidum Kejati Kepri, Edi Utama mengembalikan kepada penyidik ​​SPDP No: SPDP/22a/XII/2020/Dirreskrimum tanggal 21 Desember 2020 atas nama Usman als ABI dan Umar.

Kemudian pada tanggal 28 April 2021 berkas perkara Usman dan Umar belum memiliki syarat formil dan materil, dinyatakan hasil penyidikan belum lengkap (P-18).

Karena ahli hukum perdata,Yudhi Priyo Amboro dari Universitas Internasional Batam kepada penyidik ​​dalam perkara itu, berpendapat legal standing kepemilikan bukan pada pelapor (Ahok) karena barang bekas yang dijual oleh Dedy Supriadi kepada Sunardi kemudian dijual lagi kepada Usman dan Umar belum dilakukan serah terima dari Jasib Shipyard kepada PT Karya Sumber Daya, perusahaan milik Ahok.

Berdasarkan keterangan ahli perdata tersebut, ahli hukum pidana, Maidin Gultom juga menyatakan unsur pidana sebagaimana rumusan pasal 480 KUHP dalam perkara atas nama tersangka Usman dan Umar tidak terpenuhi.

“Tetapi anehnya, BAP ahli hukum perdata dan hukum pidana lenyap dalam berkas perkara atas nama Usman dan Umar saat pengiriman berkas terakhir ke Kejati Kepri pada April 2021 kemaren,” kata Nasib Siahaan dalam surat terbukanya, di Jakarta, Senin (7/7/2021).

Menurut Nasib, pada 5 Mei 2021, tanpa pernah ada pengembalian berkas perkara (P-19), tiba-tiba berkas perkara atas nama tersangka Usman dan Umar dinyatakan lengkap (P-21), berdasarkan pemberitahuan Wakil Kejati Kepri, Dr Patris Yusrian Jaya kepada Kapolda Kepri, Nomor: B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021, dengan ada dugaan diduga tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU Raymund Hasdianto Sihotang, SH Tanggal pembuatan Rendak dan Chek List oleh JPU P 16 sebenarnya adalah tanggal 17 Mei 2021.

Namun oleh JPU Raymund Hasdianto, Sihotang, SH tanggal 17 Mei 2021 tersebut dicoret dan diganti menjadi tanggal 5 Mei 2021.

Setelah maladministrasi dalam penetapan P-21, berkas perkara atas nama Usman dan Umar riuh dipertanggungjawabkan, dengan menyatakan JPU telah melakukan koordinasi melalui Vicon dengan penyidik, setelah P-21.

Pertanyaannya, untuk apa lagi koordinasi dengan penydik dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan P-21?

Kebohongan lainnya, Kajati Kepri memakai argumen tersangka Usman dan Umar sudah mendapat surat somasi dari Kuasa Hukum Kasidi alias Ahok pada tanggal 27 April 2019.

Padahal selain itu tidak pernah diterima oleh Usman dan Umar, surat somasi Minggu Sumarsono, SH kuasa hukum Ahok tidak dapat dipakai sebagai bukti petunjuk, karena dikeluarkan pada tanggal 27 April 2019. Besi tuas scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram berdasarkan bukti Gate Pass, ditransaksikan dan dikeluarkan dari Gudang PT.

Mafia hukum di Kejati Kepri belakangan mendapat sorotan pers nasional. Usman dan Umar yang bukan pihak yang menjadi subjek dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SPKT-Kepri tanggal 2 Mei 2019, namun ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan tindak pidana “pertolongan jahat penadahan” sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP, atas petunjuk P-19 JPU, Nomor: B-74/K.10.4/Eoh.1/01/2020 tanggal 20 Januari 2020, semata-mata berlandaskan karena adanya Putusan Nomor: 170/Pid.B/2020/ PN.Btm tertanggal 18 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor: 334/PID.B/2020/PT. PBR tertanggal 14 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Anda Dedy Supriadi, Dwi Buddy Sentosa, dan Saw Tun alias Alamsyah, yang juga produk mafia hukum.

“Tidak semua orang yang membeli barang hasil kejahatan dapat dikatakan penadah. Haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah orang tersebut memenuhi syarat-unsur dasar untuk dapat dikatakan sebagai seorang penadah. Sebenarnya sifat asal dari kejahatan yang melekat pada suatu barang dapat hilang apabila barang tersebut telah diterima oleh pembeli yang beritikad baik” ujar ahli pidana, Maidin Gultom.

Menurutnya, Usman dan Umar tidak dapat dikualifikasikan telah membeli barang-barang besi tua dari hasil kejahatan atau barang gelap. Selain tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak mengetahui barang yang dibeli besi scrap crane noel seberat 58.490 kilo gram berasal dari kejahatan. Apalagi memang barang yang dibeli Usman dan Umar Sunardi dan Sunardi membeli dari Dedy Supriadi/Saw Tun alias Aliansyah, bukan hasil kejahatan. Usman dan Umar mendapat penawaran resmi melalui surat dari seorang yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang besi tua bernama Sunardi, Direktur PT. Royal Standar Utama pada tanggal 24 April 2019.

Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Scrap, Usman alias Abi dan Umar membayar, dengan harga Rp4500 per kilo gram. Harga barang bekas yang wajar di pasaran pada saat itu Rp4300,- per kilo gram.

Pada tanggal 23 Mei 2019, Kasidi alias Ahok (pelapor) mengklaim kepada Mohammad Jasa bin Abdullah atas permasalahan besi scrap 125 ton besi dan 60 ton tembaga.

Klaim terhadap kerugian dari Kasidi alias Ahok (pelapor) tersebut sebenarnya telah diselesaikan oleh Mohammad Jasa bin Abdullah dengan cara mengurangi jumlah hutang Kasidi alias Ahok (pelapor) kepada Mohammad Jasa bin Abdullah, berdasarkan bukti berupa Surat Kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container 24 Mei 2019.

Artinya diantara keduanya tanggal tidak ada masalah lagi. Bukti ini telah diserahkan kepada penyidik, namun oleh penyelidikan dari berkas perkara.

Nasib Siahaan menyatakan pada tanggal 2 Juni 2021 pukul 13.00 WIB, berlangsung ekspos perkara atas nama tersangka Usman dan Umar, melalui Video Conference (Vicon) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Dalam Vicon, Kajati Kepri Hary Setiyono disebut Nasib Siahaan, berstraregi culas dengan hanya melibatkan jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, Kasie Oharda Kejati Kepri, yang justru merupakan jaksa yang menjadi terlapor sebagai pelaku mafia hukum.

Anehnya, jaksa P-16 lain untuk perkara atas nama tersangka Usman dan Umar bernama Ali Lubis dan Anthoni Indra Simamora malah tidak dilibatkan.

Pada saat Vicon dengan Jampidum, Fadil Zumhana, Kajati Kepri Hary Setiyono terlupakan sengaja tidak melibatkan Jaksa Ali Rasab Lubis dan Jaksa Anthoni Indra Simamora, Kasie Kamnegtibum dan TPUL Kejati Kepri, para Jaksa P-16 dalam perkara Usman alias Abi dan Umar, terlupakan agar rekayasa perkara dan praktek mafia hukum tidak terbongkar atau dapat terlihat di hadapan Jampidum Fadil Zumhana.

“Jaksa Ali Rasab Lubis sengaja tidak dilibatkan meskipun saat Vicon tengah berada di kantor. Sedangkan Jaksa Anthoni Indra Simamora, sebelum Vicon diperintahkan Kajati Kepri Hary Setiyono pergi ke Batam untuk sebuah urusan yang tidak terlalu penting. Pertanyaannya, bila P-21 sudah sesuai prosedur mengapa Kajati Kepri takut melibatkan kedua jaksa P-16 ini dalam Vicon?” ujar Nasib Siahaan.

Padahal Kajati Kepri Hary Setiyono telah mengetahui Raymund Hasdianto Sihotang, sebagaimana dilansir di sejumlah media memiliki catatan pernah melanggar SOP dan diperiksa secara internal yang mana pemeriksaannya disampaikan Jampidum kepada Jamwas Kejagung RI.

Berdasarkan itu Kajati Kepri, Hari Setiyono selaku pimpinan seharusnya menggolongkan Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang sebagai jaksa yang perlu ditingkatkan serta dibina, dan diberi kesempatan dalam Vicon untuk menjelaskan kepada Jampidum tentang duduk perkara atas nama tersangka Usman dan Umar.

”Inilah dugaan bentuk pengelabuan Kajati Kepri kepada Jampidum” kata Nasib Siahaan mengungkapkan.

Seperti diketahui, jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, Kasie Oharda Kepri, yang dilaporkan telah dibuat dengan memanipulasi tanggal pembuatan Rendak dan Cek Daftar dalam berkas perkara atas nama Usman dan Umar, yang dibuat oleh Ali Rasab Lubis, Kasubag Perencanaan Kejati Kepri.

Tanggal Rendak dan daftar chek sebenarnya dibuat Jaksa Ali Rasab Lubis, tanggal 17 Mei 2021, namun oleh Raymund Hasdianto Sihotang dicoret lalu diubah menjadi tanggal 5 Mei 2021, dengan maksud agar sesuai dengan tanggal penerbitan P-21 berkas perkara atas nama tersangka Usman alias Abi dan Umar.

“Kami meminta Kajati Kepri, Hari Setiyono dan anak buahnya Raymund Hasdianto Sihotang diperiksa Jamwas,” ujar Nasib Siahaan.

Mafia Hukum yang Berulang

Sebelumnya ramai diberitakan, bahwa praktek mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa Raymund Hasdianto Sihotang ternyata bukan yang pertama.

Sebab jaksa Raymund Hasdianto Sihotang dalam waktu dekat juga akan diperiksa Jamwas, terkait pelanggaran SOP dalam menangani perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song, penganiaya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Lu Huang Yuan Yu 118 yang jenazahnya diketemukan di dalam freezer kapal berbendera China di awal Juli 2020.

Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang ikut menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Song Chuanyun alias Song P-21, meskipun tidak memenuhi syarat materiil dan Daftar Chek dibuat sekaligus untuk P-19 dan P-21 dan dilampirkan pada P-24, masing-masing tanpa ada saran/persetujuan dari Aspidum Kejati Kepri. Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang, SH, ikut menyatakan perkara tersangka Song Chuanyun alias Lagu dapat dimajukan ke pengadilan negri Batam, karena memenuhi syarat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Padahal, hal itu tidak sesuai keterangan Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, SH, LLM, Ph.D, dan Ahli Nautica Djoko Wiwin Sunarno, yang menyatakan locus delicti perkara tidak berada di wilayah hukum Indonesia kemudian, dan tidak dapat disidang di pengadilan negri Batam.

Jaksa Raymund Hasdianto Sihotang dikualifisir tidak kewajiban menjalankannya untuk menjalankan dan mengendalikan kegiatan Pra Penuntutan berupa Rencana Surat Dakwaan. Dan Surat Dakwaan tidak sesuai Surat Edaran Jaksa Agung RI dan Petunjuk Teknisnya, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993 tanggal 22 Nopember 1993 tanggal Pembuatan Surat Dakwaan.

“Kami sudah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI, agar jaksa tidak menggigit orang yang tidak bersalah, karena dapat merusak iklim investasi, terlebih-lebih pada era pandemi covid 19. Untuk itu Kajati Kepri dan anak buahnya kali ini harus ditindak tegas dengan dicopot oleh Jaksa Agung. Ini pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo yang mengultimatum aparat penegak hukum dilarang menggigit orang yang tidak bersalah ”ujar Nasib Siahaan.

Sementara itu Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono beberapa waktu lalu sempat membantah, bahwa anak buahnya di periksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Dia mengatakan, perkara Song Chuanyun hanya dieksaminasi. Namun dia tetap menghormati upaya Nasib Siahaan sebagai pengacara Usman dan Umar dalam melakukan berbagai upaya hukum yang membela kliennya. Oisa

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *