Oknum Perwira Polres Banjar Negara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Oknum Polisi kembali berulah dan semakin merusak citra Korps Bhayangkara. Kali ini, seorang oknum Perwira dari Polres Banjar Negara, Jawa Tengah, berinisial AS (Adi Setiawan-Red) dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) atas dugaan penggelapan satu unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE dengan Yunita Hermawati.

Managing Partners  Edsa Attorney at Law, Saddan Sitorus, menyebut, oknum Perwira Polres Banjar Negara berinisial AS itu telah dilaporkan ke Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam) di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 8 Agustus 2024 kemaren.

“Kelakuan dan perbuatan oknum Polres Banjar Negara bernama Adi Setiawan itu merusak citra kepolisian. Pengamanan Internal Polri atau Paminal harus segera turun tangan, jika terbukti maka harus dipecat,” ujar Saddan Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/8/2024), di Jakarta.

Menurut Saddan, Adi Setiawan diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan penggelapan  satu unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE atas dengan Yunita Hermawati itu.

“Adi setiawan ini memiliki peran dalam dugaan penggelapan mobil itu. Mobil ada di bawah penguasaannya, itu sudah diakui dia. Mobil itu bukan milik YH, tetapi kenapa dia mau terlibat diperintah oleh orang pelaku tindak pidana, patut jika diduga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum. Padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya? Paminal harus turun mengungkap fakta,” ujarnya.

Selanjutnya Saddan menerangkan, pengaduan Propam ini mendasar kepada keterangan-keterangan saksi-saksi dan penyidik inisial IB yang memeriksa pada LP LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, mereka menyebut bahwa Mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai Adi Setiawan.

“Mobil itu adalah milik klien kami, kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama Yunita. Walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif. Dan dugaan kami giat Yunita ini sudah diketahui Adi Setiawan, karena menurut keterangan saksi di Banjar dia banyak backup kegiatan Yunita. Status kepolisian dia dipertanyakan,” terang Saddan.

Saddan menegaskan, kliennya dengan Adi Setiawan tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis.

“Jadi dipertanyakan integritas Adi Setiawan sebagai polisi. Mobil itu dia tahu bukan milik YH. Atas dasar apa dia kuasai? Ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan Propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata, karena melawan hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Edsa Attorney at Law sudah melakukan upaya persuasif melalui dua surat somasi dilayangkan kepada Adi Setiawan, tetapi tidak direspon secara positif.

“Kami sudah memberitahu Adi Setiawan, perihal mobil tetapi tidak ada respon. Mungkin dia pikir karena dia polisi tidak tersentuh hukum. Salah, justru ke depan kami akan proses, Polisi Nakal begini harus ditindak secara hukum,” cetusnya.

“Tentang mobil dia sudah mengakui ada dalam penguasaan dia. Terus kenapa dia tidak serahkan dari awal ya? Sungguh arogan. Adi ini adalah beking Yunita di Banjar, kami dapat info ini dari saksi Rois, Haozhan dan Aris, dialah orang yang sering turun untuk urusan Yunita. Dan menurut kami itu juga benar, karena menguasai mobil yang bukan haknya, itu polisi apa?” jelas Saddan.

Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE itu awalnya terparkir sekitar bulan Maret di rumah Rois atas permintaan Yunita, dan tidak ada hubungan dengan Adi Setiawan. Namun lima hari kemudian, Adi Setiawan mengambil paksa dari parkiran gudang milik Rois.

“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh Adi Setiawan bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” lanjut Saddan.

Sementara, pada perkara ini, diketahui Yunita Hermawati sedang diproses di Polda Metro Jaya berdasarkan  laporan polisi Kantor Hukum Edsa Attorney At Law tercatat dalam nomor perkara LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPPU). Oisa