Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Ruk)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, terkait dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum. Laporan tersebut baru diterima pada Rabu (8/4/2026) malam.

“Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2026).

Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.

Pasal 246 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Bunyi pasal tersebut: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan: a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan”. (Kds)