F-PKS DPRD Depok Sepakat Mendukung 3 Raperda Kota Depok

by
Anggota F-PKS Kota Depok Ade Supriyatna

BERITABUANA.CO, DEPOK – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Depok, dalam pandangan umumnya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota Depok, sepakat mendukung 3 Raperda yang disampaikan oleh Wakil Walikota Depok dalam Rapat Paripurna, Kamis lalu.

3 Raperda yang disampaikan adalah, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2021-2026, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Salah satu agenda terpenting Walikota dan Wakil Walikota setelah pelantikan adalah, menyusun rencana kerja selama 5 tahun masa jabatannya berupa RPJMD,” ujar nggota F-PKS DPRD Kota Depok, Ade Supriatna.

RPJMD Kota Depok tahun 2021-2026 merupakan penjabaran lebih lanjut dari Visi Walikota terpilih Pemilukada 2020 lalu, yakni Depok Maju, Berbudaya dan Sejahtera.

F-PKS menyampaikan apresiasi atas realisasi RPJMD sebelumnya, serta capaian kinerja dan sejumlah prestasi yang diraih Pemerintah Kota Depok dalam beberapa periode kepemimpinan Walikota sebelumnya. Dan juga berkeyakinan, RPJMD yang disusun saat ini dapat direalisasikan dengan baik, dengan izin Allah SWT.

Hal-hal yang menjadi catatan awal fraksi PKS atas raperda RPJMD Kota Depok tahun 2021-2026, kata dia, ini antara lain, aspek kesinambungan, basis data dan riset, dan sinergi kolaborasi.

RPJMD tahun 2021-2026, tandasnya, hendaknya memperhatikan aspek kesinambungan dari RPJMD sebelumnya dan merujuk pula pada Rencana Jangka Panjang (RPJP) kota Depok, Provinsi Jawa Barat dan Nasional.

“Berbagai capaian kinerja dan prestasi yang telah dihasilkan oleh pemerintahan daerah sebelumnya, hendaknya juga menjadi perhatian dalam penyusunan RPJMD, ” katanya.

Terkait Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ade mengatakan, pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, di samping aspek kesehatan dan perekonomian.

“Lewat pendidikan, kualitas sumberdaya manusia dapat ditingkatkan dan perbaikan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diharapkan semakin membaik,” katanya.

Untuk itu, menurutnya, sistem pendidikan yang ada harus menjamin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata, memanfaatkan berbagai potensi sumberdaya yang ada, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan, termasuk perubahan peraturan perundangan di tingkat pusat yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi dan kota/kabupaten, termasuk dalam urusan pendidikan, bebernya, maka Fraksi PKS sepakat bahwa Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sudah saatnya untuk direvisi secara menyeluruh.

Sementara terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, F-PKS menilai penyalahgunaan Narkotika merupakan salah satu bahaya laten yang serius dan dapat mematikan potensi generasi muda di berbagai tempat.

Kota Depok sebagai salah satu kota penyangga ibukota, yang terhubung ke berbagai daerah lainnya lewat jalur transportasi darat, kendaraan bermotor dan kereta api, tegasnya, merupakan daerah yang rawan terhadap sasaran peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Hal ini diperkuat dengan fakta di lapangan dan data perkembangan temuan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di kota Depok. Upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, perlu difasilitasi dengan baik, dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli dengan pentingnya kesehatan dan sadar akan bahaya narkotika,” paparnya.

Fraksi PKS, kata dia, mendukung sepenuhnya penyusunan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tersebut.

Upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika, imbuhnya, memang harus dilakukan dengan serius, dengan melibatkan banyak pihak, bukan hanya aparat hukum dan pemerintah.

Edukasi tentang bahaya narkotika, dirasakannya, harus masuk ke semua lini, terutama pada sektor pendidikan dan keluarga. Ruang lingkup peredaran dan penyalahgunaan narkotika harus dibatasi dan diberantas sampai ke akarnya.

“Sebagaimana pandemi, bila perlu, difasilitasi test penyalahgunaan narkotika bagi seluruh warga, terutama generasi muda di sekolah, para guru, juga di sektor tenaga kerja, perusahaan dan swasta lainnya”, harapnya.

Untuk warga yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika hingga kecanduan, bagi dia, perlu difasilitasi upaya penyembuhan dan rehabilitasinya.

“Bagi bandar dan pengedar gelap narkotika,diberikan sanksi hukuman yang terberat,” pungkasnya. (Rki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *