Dampak Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri, Sejumlah Investor Kabur dari Bursa Saham Indonesia

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pasalnya, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

Penyebab hengkangnya Morgan Stanley itu pun menjadi buah bibir di pasar bursa Indonesia. Lantaran ditengarai akibat penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga serampangan dalam menangani kasus Jiwasraya-Asabri.

Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad menyayangkan kebijakan Morgan Stanley.

Menurut Suparji, maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian dan warning bagi Presiden Jokowi. Seharusnya, kata Supardji, kejadian tersebut tidak boleh terjadi.
Karena itu, dia meminta Kejaksaan dalam proses penegakkan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi.

“Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi disaat pandemi seperti sekarang,” tandas Suparji menanggapi hal tersebut, di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Ditegaskan, bahwa keadilan atas penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan harus tetap memperhatikan kondisi ekonomi Indonesia agar tetap tumbuh stabil.

“Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus prosedural, efisien, efekstif dan bijak dalam penanganannya,” ujarnya.

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

“Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.

Dalam hal ini, dirinya juga mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik di pasar bursa akhir-akhir ini. Karena dia melihat kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia.

Seharusnya bila OJK dapat menjalankan perannya, maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa. Karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif.

“Perlindungan investor maupun masyaraka perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang-undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi,” katanya.

Sepetrti diketahui, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia belum lama ini mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

“Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan,” bunyi pernyataan Morgan Stanley pada Kamis (27/5/2021) malam.

Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia, antara lain juga PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia yang mengumumkan serupa untuk menghentikan bisnisnya di Indonesia.

Kemudian disusul juga PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia yang secara resmi telah mengumumkan untuk mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *