Sejumlah Direktur Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Ada 14 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, masing-masing berinisial NS selaku Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, BS selaku Direktur Utama PT Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Equity PT Trust Sekuritas, dan DOS selaku Equity Sales di PT NH Korindo Sekuritas.

Kemudian, AA selaku Head Compliance PT MNC Sekuritas, RAP selaku Direktur PT Pool Advista Finance, D selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, I selaku Direktur PT Bintang Dwi Lestari, dan RMA selaku Head Compliance PT Reliance Sekuritas Tbk.

Ada juga yang berinisial JA, selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas, HS selaku Direktur Utama PT Indo Capital Sekuritas, AWK selaku Direktur Operasional PT Indo Premier Sekuritas, YK selaku Operation Manager PT Boss Money Changer, serta MPT selaku Direktur Utama PT Danareksa Investment Management.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan untuk menemukan fakta-fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara Rp23 triliun lebih.

Mereka adalah, tersangka Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Termasuk juga, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *