100 Hari Kerja Kapolri Listyo Sigit Sukses Lakukan Sejumlah Gebrakan dan Transformasi

by
Muhammad Nur Jamaluddin, Ketua HMI Cabang Bandung.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sukses dalam program 100 hari kerjanya, dengan melakukan sejumlah gebrakan dan transformasi. Tantangan berikutnya yang akan dihadapi Kapolri dan jajarannya adalah penanganan pandemi Covid-19 serta era pasca pandemi (termasuk pemulihan ekonomi nasional).

Hal ini disampaikan Muhammad Nur Jamaluddin, S.H., Ketua Umum HMI Cabang Bandung Periode 2021-2022, melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (14/5/2021), menanggapi 100 hari kinerja Jenderal Sigit pasca dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu.

Ditambahkan Jamaluddin, dalam tiga bulan Kapolri mengambil kebijakan dengan mencoba melihat masalah ke depan. Yaitu dengan mempercepat fungsi-fungsi kepolisian, khususnya di bidang pelayanan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Kapolri Jenderal Listyo Sigit membuat sejumlah program dalam memperbaiki kinerja Korps Bhayangkara di 100 hari kerja,” sebutnya.

Sejumlah aplikasi pelayanan masyarakat yang diluncurkan, sebut Jamaluddin yaitu pembuatan aplikasi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

“Lalu, aplikasi lain yang diluncurkan adalah aplikasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Penyidik Pengawal Negeri Sipil (e-PPNS) berbasis online,” paparnya lagi.

Dibidang pelayanan lainnya, tambah Jamaluddin, Kapolri meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Peluncuran aplikasi untuk ponsel pintar tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, mengenai pembuatan hingga perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, masih menurut penilaian Jamaluddin, selama 100 hari ini, belum ada perbaikan dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Kondisi penegakan hukum dan HAM yang dilakukan oleh kepolisian tak kunjung membaik.

“Hal itu terlihat praktik-praktik tersebut semakin masif dilakukan, baik di ruang publik maupun digital. Pelaksanaan tugas virtual police merujuk pada Surat Edaran (SE) Kapolri bernomor SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif,justru bersifat menindak dan mengatur ekspresi warga negara. Padahal penindakan seharusnya dilakukan kepada mereka yang melakukan tindakan kriminal lewat media sosial,” katanya.

Selanjutnya soal program dukungan dalam penanganan Covid-19, masih tebang pilih dalam penindakan dan bisa dikatakan Kepolisian sangat diskriminatif dalam menangani kerumunan yang terjadi di berbagai daerah. Untuk itu, HMI Bandung menyarankan agar Kapolri mengubah secara tegas pendekatan keamanan menjadi pendekatan kasih dengan memperhatikan kearifan lokal suatu daerah.

“Kemudian dapat menjadikan tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat sebagai mitra kerja di daerah. Selain itu berharap agar Kapolri berani untuk membuka seluas-luasnya ruang demokrasi, terutama bagi para Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jurnalis dan para aktivis. Tentunya kasus-kasus pelanggaran HAM yang perlu diperhatikan lagi oleh Kapolri, juga kejahatan-kejahatan lain seperti korupsi, illegal fishing, illegal loging, dan illegal mining, harus ditindak secara tegas dan tuntas berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, demikian Muhammad Nur Jamaluddin. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *