Pengacara Terdakwa Robert Berharap Penahanan Kliennya Ditangguhkan Hakim

by
Pengacara terdakwa Robert mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa Robert Hutahaean berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

“Selaku penasehat hukum terdakwa, kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan ini,” kata Kissinger MP Tambunan, SH. MH, dan Efendi, SH, penasehat hukum terdakwa dalam surat permohonannya.

Sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim, pengacara terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

“Meski telah berumur 59 tahun, klien kami masih memiliki tanggung jawab penuh bagi istri dan anak-anaknya, serta selalu taat beribadah,” terang Kissinger Tambunan.

Selain itu, Kissinger Tambunan juga menjelaskan bahwa istri terdakwa sebagai penjamin agar kliennya tidak melarikan diri.

Hal itu termuat dalam surat pernyataan yang diteken oleh istri terdakwa Robert.

“Istri terdakwa juga menjamin bahwa klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,” lanjut Kissinger Tambunan.

Kemudian tertera pula bahwa istri terdakwa menjamin suaminya tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dijamin pula oleh istri terdakwa bahwa terdakwa tidak akan mempersulit proses persidangan,” papar Kissinger Tambunan.

Menanggapi permohonan tim penasehat hukum, majelis hakim yang diketuai Maryono, SH meminta agar semua pihak menunggu hasilnya pada sidang berikutnya.

“Nanti pada sidang berikutnya diberitahukan ya. Tunggu majelis musyawarah dulu,” terang Maryono.

Sebelumnya penuntut umum Erma Octora membeberkan perbuatan terdakwa dan Sutandy Setyawan Ngui (didakwa terpisah-red) dalam dakwaanya.

Dijelaskan penuntut umum, perbuatan itu bermula dari pertemuan terdakwa, Sutandy Setyawan Ngui, Marten Malelak, Rizal dan lainnya bertemu dengan Li Lay Seng alias Datuk Paul di Kuala Lumpur, Malaysia.

Datuk Paul mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjadi member dan telah menginvestasikan uangnya ke perusahaan Omega Prime Group yang bergerak di bidang trading mata uang digital berkantor di Malaysia.

Pulang ke Indonesia, Sutandy Setyawan Ngui bersama terdakwa bertemu dengan Aldo Joe. Kemudian Aldo Joe bergabung di Omega Prime Group dan mentransfer hingga berjumlah Rp 2.955.000.000 dengan keuntungan dijanjikan 20-24 persen.

“Ternyata Sutandy Setyawan Ngui bersama terdakwa hanya memberikan keuntungan kepada Aldo Joe sebesar 13 persen,” kata penuntut umum.

Karena dianggap telah merugikan Alfo Joe, penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Kissinger Tambunan menyebut kliennya dengan saksi korban merupakan sama-sama investor dalam bisnis investasi Omega Prime.

“Dan klien kami, baik secara langsung maupun tidak langsung tidak pernah sekalipun menerima transfer sejumlah dana investasi dari para saksi korban dalam bisnis investasi Omega Prime,” ujar Kissinger Tambunan. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *