BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dua kali kesempatan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Alex Wijaya dan Ng Meilani ke persidangan belum juga terlaksana. Penasehat hukum kedua terdakwa pun tetap meminta kliennya dihadirkan.
Menurut tim penasehat hukum para terdakwa yang terdiri dari VMF Dwi Rudatiyani, SH; Efendi Lod Simanjuntak, SH; dan Johan Pratama Putra, SH, kehadiran kliennya ke muka sidang sangat diperlukan. Hal itu untuk menggali kebenaran yang sesungguhnya.
“Supaya kita betul-betul mencari kebenaran materiil, apakah ia (kedua terdakwa) bersalah atau tidak,” kata VMF Dwi Rudatiyani, SH kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, Kamis (12/8/2021).
Efendi Lod Simanjuntak, SH, penasehat hukum lainnya menambahkan bahwa majelis hakim sebelumnya sudah memerintahkan penuntut umum menghadirkan kedua terdakwa, juga surat yang diperlukan.
“Sekarang apakah surat itu diterima atau ditolak. Biar terang juga, sampai dimana usaha penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, tim penasehat hukum terdakwa dengan tegas menolak pemeriksaan terdakwa jika tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Kalau seperti ini, kami keberatan untuk dilanjutkan pemeriksaan kepada tedakwa kalau tidak dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Efendi Lod Simanjuntak.
Bahkan ia sangat menyesalkan jaksa yang tidak bisa menghadirkan kedua terdakwa. Padahal, dua kali kesempatan sudah diberikan kepada penuntut umum.
“Sudah diminta dua kali sejak minggu lalu, dan penuntut umum mengiyakan. Tidak ada kata-kata tidak sanggup atau tidak mau,” terangnya.
Sementara itu, jaksa Rumondang Sitorus, SH beralasan belum dapat menghadirkan kedua terdakwa sebab musti melalui persuratan.
“Untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan harus melalui persuratan yang mulia,” terangnya kepada majelis hakim.
Selain itu, cuti atau hari libur (Rabu kemarin) menjadi kendala juga bagi jaksa untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.
“Kemarin kan ada cuti atau libur, belum bisa (menghadirkan kedua terdakwa-red). Kemungkinannya bisa di hari Senin, kalau memang harus kita hadirkan,” ungkap jaksa.
Bahkan untuk membawa kedua terdakwa dari tahanan tidak boleh sewenang-wenang, setidaknya ada surat dari pengadilan dan kejaksaan.
“Kami sudah lapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Bukan sewenang-wenang kita mengambil, harus ada persuratan dari Kejari Jakarta Utara sebelum dikeluarkan (kedua terdakwa),” kata jaksa.
Syarat lainnya, jaksa menyebut di antaranya musti menyiapkan pengawalan, juga memeriksa PCR dan antigen kedua terdakwa.
“Saya harus membawa dia (kedua terdakwa) ke pemeriksaan PCR sama antigennya yang mulia. Selesai antigen, bila terdeteksi, mereka harus di isolasi,” ujarnya.
Tertundanya sidang tersebut membuat pula majelis hakim agak “geram” sedikit. Sebab, menurutnya pertanggungjawaban sidang ini sangat berat.
“Pertangungjawaban kepada Tuhannya. Kami justru lebih menginginkan ini (menghadirkan terdakwa ke persidangan),” kata ketua majelis hakim.
Terungkap pula di persidangan, agenda penyelesaian berkas kasus kedua terdakwa sudah direncanakan penuntasannya.
“Kalau tetap dihadirkan Senin mendatang, untuk tuntutannya tetap tanggal 19, siap?” tanya majelis hakim kepada jaksa, dan dijawab, “siap”.
Selanjutnya, sidang pemeriksaan kedua terdakwa akan dilanjutkan Senin (16/8/2021). (Sormin)







