Pengacara Terdakwa M Kalibi Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

by
Jaksa Yerich sedang membacakan requisatornya kepada terdakwa M Kalibi di PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penasehat hukum terdakwa M Kalibi menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak masuk akal.

“Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Misrad, SH, penasehat hukum terdakwa M Kalibi kepada Beritabuana.co usai sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/6/2021).

Salah satu yang paling menonjol, kata Misrad, yaitu bukti Kartu Keluarga (KK). Bahkan asal usul KK yang diduga palsu tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa.

“Bahwa bukti KK yang menjadi dasar tuntutan itu dari mana dapatnya? Sebab aslinya tidak ada,” terangnya.

Selanjutnya, Misrad menyebut bahwa pelapor atau saksi korban tidak melaporkan KK yang diduga palsu itu kepada polisi.

“Laporannya (pelapor-red) berbeda dengan isi penyidikan,” katanya lagi.

Oleh karena itu, tambah Misrad, baik pelapor maupun saksi-saksi yang lain pada prinsipnya tidak mengetahui tentang KK tersebut.

“Oleh karena itu saya katakan tuntutan itu tidak masuk akal karena tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

Menurut Misrad, tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dianggapnya mencederai keadilan.

“Tentu tidak sesuai dengan keadilan dan mencederai keadilan,” terangnya.

“Itulah akibatnya kami menjadi kecewa terhadap tuntutan jaksa tadi,” tambahnya.

Dia pun berharap putusan yang adil dari majelis hakim di akhir kasus ini. Sebab, majelis hakim selalu mencari betul dimana bukti pidana pemalsuannya.

“Majelis hakim pun sering mempertanyakan darimana dapatnya bukti surat itu. Bahkan mempertanyakan mana aslinya. Itu pertanyaan hakim yang sering dilontarkan,” ujar Misrad.

Senada dengan Misrad, Zulkarnain, SH, penasehat hukum terdakwa M Kalibi lainnya juga menyebut bahwa tuntutan jaksa tidak tepat.

“Foto copy tidak boleh dijadikan bukti. Apalagi ini tidak ada aslinya,” kata Zulkarnain.

Oleh karena itu, lanjut Zulkarnain, jika disebut palsu harus ada yang asli sebagai pembanding.

“Kalau disebut palsu musti ada yang asli sebagai pembanding,” pungkas Zulkarnain.

Seperti diketahui, terdakwa M Kalibi dituntut jaksa selama 3 tahun dan 6 bulan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memakai surat palsu.

“Karena terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban, baik secara moril maupun secara dan materil,” kata jaksa Yerich, SH kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *