Dirut PT Ciptadana Asset Management Diperiksa sebagai Saksi Kasus Asabri

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memeriksa Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Managemen yang berinisial PKR diperiksa sebagai saksi bersama dua tersangka lain atas kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus Asabri masih terus berlanjut, termasuk memeriksa Dirut PT Ciptadana Asset Management.

“PKR selaku Direktur Utama PT. Ciptadana Asset Management diperiksa terkait pengelolaan investasi PT. Asabri (Persero) pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT. Ciptadana Aset Manajemen,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (8/5/2021), di Jakarta.

Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut diperiksa adalah, IWS selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT. Asabri (Persero) periode Juli 2012 s/d Januari 2017 dan tersangka HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019.

“Namun untuk kedua tersangka itu diperiksa di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten,” ujar Leo menandaskan.

Menurutnya, pemeriksaan kedua tersangka dilakukan untuk menemukan bahan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami.

“Kedua tersangka diperiksa, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri,” jelasnya.

Meski demikian, kegiatan pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan dan penularan Covid-19.

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) serta wajib menggunakan masker,” kata Leo. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *