Kecuali Aglomerasi, Mulai 6 – 17 Mei Terminal Bus AKAP Jabodetabek Stop Operasi

by
Calon penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, antri saat mengambil hasil tes GeNose sebagai prasarat terhindar dari COVID-19.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 layanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di Terminal Bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan operasional.

Kepala Badan Pengelolaan Trans Jakarta (BPTJ), Polana B. Pramesti kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Minggu (2/5/2021) menyatakan langkah ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP ini dilakukan baik di terminal yang berada dibawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah,” jelas Polana.

Dikatakan, untuk terminal yang berada di bawah BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Adapun yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah Daerah tediri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Polana menyebutkan, untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek untuk kepentingan mendesak dan non mudik sebagaimana yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 dilayani di Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta dipersiapkan untuk tetap membuka layanan AKAP.

“Tentunya selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H,” ujarnya.

Menurutnya, melalui kebijakan ini diharapksn dapat membuat masyarakat mengurungkan niat untuk melakukan perjalanan pulang kampung halaman atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19.

Polana menuturkan, meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek akan dihentikan sementara, namun bukan berarti akifitas terminal tersebut akan berhenti total. Penghentian operasional layanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau sering disebut TransJabodetabek, misalnya bus dengan rute dari Terminal Poris Plawad Tangerang menuju Bekasi, meski lintas wilayah propinsi namun masih dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek.

“Saya minta kepada semua Kepala Satuan Pelayanan Terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan komunikasi dengan baik kepada seluruh operator bus terkait dengan pelaksanaan tes GeNose, termasuk mekanisme pengembalian tiket kepada calon penumpang apabila dalam pelaksanaan tes GeNose ditemukan adanya calon penumpang yang terindikasi gejala positif Covid-19,” pungkas mantan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ini. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *