Kejagung Periksa Tiga Pejabat PT Antam Atas Kasus Jual Beli Saham IUP Batubara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus jual beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun kembali memeriksa sejumlah saksi. Kali ini tiga saksi diperiksa dari pejabat PT Antam Tbk.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah HW selaku Direktur Operasional PT Antam, DM selaku Senior Manager Legal PT Antam dan LW, mantan Legal PT Antam yang saat ini menjabat Legal PT Timah Tbk

“Saksi-saksi yang diperiksa dalam rangka mengungpulkan bukti dan fakta hukum terjadinya pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisanya, di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran PT. Antam, Tbk periode 2012-2013 telah diperiksa dalam kasus ini. Kemudian HW selaku Staf Geomin PT. Antam, Tbk dan EMDP selaku Unit Geomin PT. Antam, Tbk periode 2014-2017.

Seperti diketahui, kasus IUP Batubara yang menyeret BUMN Tambang ini kembali disidik setelah beberapa lama sempat mangkrak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp91,5 miliar. Dan penyidik telah menetapkan enam tersangka yang hingga kini belum ditahan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tersebut sejak tangga 7 Januari 2019 yang lalu.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas International.

Sebagai informasi, kasus IUP Batubara dan jual beli saham di Kabupaten Sarolangun seluas 400 hektar ini diduga merugikan negara lewat PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Kasus ini berawal dari Direktur Utama PT ICR bekerjasama dengan PT TMI selaku Kontraktor dan Komisaris PT TMI Tamarona Mas International (PT TMI) telah menerima penawaran penjualan/pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara atas nama PT TMI.

Lahan seluas 400 hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 hektar dan IUP OP seluas 201 hektar. Kemudian diajukan permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas 400 hektar (199 hektar dan 201 hektar) kepada Komisaris PT ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tertanggal 18 November 2010. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *