Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan KK, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

by
PN Jakarta Utara periksa empat saksi dalam kasus dugaan pemalsuan KK

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan kartu keluarga (KK) dengan terdakwa M Kalibi.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan jaksa penunut umum (JPU) Yerich Sinaga, SH yakni Rawi, Purnami, Mahmudi, dan Imam. Mereka ditanya seputar KK yang diduga palsu.

Kepada majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, SH, Rawi menjelaskan, kemarin, saat dirinya diperiksa sebagai saksi di kantor polisi, penyidik sempat mengeluarkan secarik kertas dari lacinya yakni KK yang diduga palsu.

“Ini pak, ini Kalibi ditetapkan sebagai tersangka karena adanya foto copy KK atas nama Sarovia. Lalu saya jawab, Sarovia itu kan istrinya Ismail, bapak kan tahu,” kata Rawi.

Sementara asal usul KK yang diduga palsu itu, Rawi mengaku tidak mengetahuinya.

“Apakah penyidik menjelaskan kepada saudara saksi bahwa KK itu dikeluarkan oleh BPN atau kelurahan,” tanya Zulkarnain, SH, salah satu tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari dari Yayat Surya, SH; Misrad, SH, dan Nourwandy, SH.

“Hanya dijelaskan bahwa ada dari BPN ditemukan foto copy KK yang diduga palsu. Namun saya jelaskan bahwa Sarovia itu suaminya Ismail, dan Kalibi itu istrinya adalah Siti Muthmainah,” jawab saksi Rawi.

Terkait dengan pertanyaan penuntut umum soal perubahan KK yang dimilikinya, Rawi menyebut perubahan terjadi setelah Ahmad Ismail menikah dengan Sarovia, anaknya. Kemudian sejak M Kalibi menikah dengan Siti Muthmainah, anaknya.

“Dan setelah 2009, M Kalibi baru jadi mantu saya, ini anak saya keluar. 2011, Abu Bakar sama istrinya. Jadi tinggal saya berdua nih majelis,” terang Rawi.

Usai perubahan itu, lanjut Rawi, ia tidak mengetahui kapan persisnya KK terdakwa M Kalibi diterbitkan atau dikeluarkan. “Saya tidak tahu persis pak,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rawi, pihak RT dan juga RW di tempat tinggalnya pernah memberitahukan supaya anak-anaknya yang telah menikah agar keluar dari KK miliknya.

“Kata pak RT sama pak RW, kalau sudah mantu agar keluar dari KK. Artinya supaya masing-masing punya KK, gitu pak,” tambahnya.

Sementara saksi lainnya seperti Purnami, Mahmudi, dan Imam yang ditanya seputar KK yang diduga palsu dan menjadi pokok persoalan yang membuat M Kalibi jadi terdakwa menerangkan tidak mengetahui.

Bahkan saat diperiksa di kantor polisi sebagai saksi, para saksi mengutarakan bahwa penyidik kala itu tidak menjelaskan soal KK dugaan palsu itu. “Oh tidak,” kata saksi Purnami.

Begitu juga dengan Mahmudi, penyidik, katanya, tidak menjelaskan soal KK dugaan palsu itu.

Pada kesempatan itu pula, saksi Imam mencabut salah satu poin di berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidikan yakni soal tandatangannya di akta jual beli rumah.

“Apakah saudara pernah menandatangani akta ini (AJB),” tanya Misrad, SH, penasehat hukum terdakwa kepada saksi Imam. “Tidak,” jawabnya.

“Apa poin ini saudara cabut?” tanya Misrad lagi, dan dijawab “Saya cabut”.

Dimana disebut dalam BAP itu bahwa saksi Imam pernah menandatangani AJB 22 antara Mamat Kristianto selaku penjual dan Imam.

Terkait dengan status tanah yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Rt 007/05, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utar itu, seperti yang ditanyakan penuntut umum, Rawi menegaskan bahwa status tanah tersebut sudah bersertifikat sekaligus menjadi milik Kalibi dan Siti Mudmainah.

“Statusnya sudah sertifikat pak atas nama Kalibi dan sebagian lagi atas nama Siti Muthmainah,” ujarnya.

Rawi juga menceritakan dengan gamblang awal tanah itu dimiliki oleh keluarganya. Menurut Rawi, Mamat merupakan pemilik pertama tanah tersebut. Kemudian ia membeli dari Mamat.

“Pak Mamat itu yang menjual ke saya pak,” katanya.

Namun kemudian timbul berbagai persoalan atas tanah tersebut, mulai perkara perdata hingga pidana. Bahkan disebutnya beberapa kali ia dilaporkan ke polisi tetapi polisi tidak menemukan bukti pelanggarannya.

“Tapi karena semua laporan Hadi Wijaya itu oleh penyidik tidak ditemukan pelanggaran apapun, polisi mengeluarkan SP 3 (surat penetapan penghentian penyidikan). Padahal saat gelar perkara hadir semua, tapi tidak ada dari penyidik itu membawa KK yang diduga palsu itu,” pungkasnya. (Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *