Sidang Lanjutan PT GPE VS DBG, Kuasa Hukum: JPU Ingin Mengaburkan Perkara

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang diduga dilakukan terdakwa Komisaris PT. DBG Robianto Idup dengan penggugat PT. GPE pada Selasa (18/8/2020).

Kuasa Hukum terdakwa Robianto Idup, Ditho HF Sitompoel menerangkan, hari ini merupakan sidang lanjutan beragenda mendengar keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya kalau dari tuntutan Jaksa pada intinya sih ia melihat bahwa unsur-unsurnya terpenuhi dia bilang ada unsur penipuan pasal 378 KUHP nya terpenuhi,” ujar dia Selasa (18/8/2020).

Dhito melanjutkan, kliennya pun dituntut oleh JPU dengan kurungan penjara selama 3,5 tahun. Namun, kata dia JPU tidak melihat penjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dan hanya melihat pertemuan di Kempinski antara kedua belah pihak.

“Dia hanya mencantumkan di tuntutannya itu hanya pertemuan (kedua belah pihak) di Kempinski. Tapi mengenai perjanjian tidak dicantumkan dalam tuntutannya,” tegas dia.

Padahal, kata dia, saksi ahli dari Kepolisian yang dihadirkan dalam sidang pada (7/8/2020) kemarin sudah jelas menyatakan kalau ada perjanjian maka kasus ini masuknya ke ranah perdata bukan ke ranah pidana.

“Jadi kami duga JPU ini dengan sengaja memiliki niat ingin mengaburkan perkara ini bukan membuat terang suatu perkara,” tutur dia.

Ia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa melihat kasus ini secara fakta persidangan. Apalagi, Majelis Hakim sudah ditunjukan bukti-bukti perjanjian perkara ini adalah ranah perdata.

“Bahwa kasus ini perdata, ini masalah hutang piutang mari kita selesaikan di Badan Administrasi Nasional Indonesia (BANI) bukan dikaitkan dengan kasus pidana,” tutup dia.

Sebagai informasi, PT GPE tidak profesional dan PT DBG terus beritikad baik masih melakukan pembayaran kerja sama. Namun PT GPE tetap tidak bekerja sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama.

PT. GPE Malah melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017.

Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE. Dan pertemuan mereka juga berbicara tentang perjanjian tapi bukannya memperbaiki kinerja malah PT GPE lapor ke polisi.

Padahal pertemuan atau pekerjaan yang diberikan kepada PT GPE sudah dalam perjanjian. Jadi penyelesaian masalah juga penyelesaian perdata ini justru menjadi ranah Pidana penggelapan. (Rls/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *