Sidang Lanjutan Penipuan & Penggelapan oleh Terdakwa Fikri Salim dan Rina, Saksi: Tidak Ada Biaya Pengurusan Izin Pendirian Hotel

by
Suasana sidang dengan terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana di PN Cibinong

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan penipuan atas dana milyaran milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) atas terdakwa Fikri Salim dan Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor, pada Senin (14/12/2020).

Sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu aparatur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, yakni Diki Agustin, pegawai Dinas PUPR.

Dalam kesaksiannya, Diki Agustin (38) menyebut, perkenalan dia dengan terdakwa berawal saat terdakwa menanyakan cek lokasi peruntukan wilayah sekitar 5-6 tahun lalu.

“Dua kali pak Fikri datang, dia nanya tentang izin hotel. Saya bilang lebih baik tanya ke DKPP karena yang lebih tahu mereka,” ujar Diki menjawab majelis Hakim.

Ia menjelaskan, dirinya lalu memperkenalkan
Agus Budisantoso pegawai di DKPP yang mengurusi perizinan. Dari sana, terdakwa kemudian dikenalkan dengan sekretaris DKPP Irianto.

“Agus rekan sesama PNS, saya kenalkan dengan pak Fikri di Cibinong City Mall (CCM), di sana pak Fikri memperkenalkan Bu Rina dan pak Soni,” ungkap Diki.

Saat JPU menanyakan berapa biaya pengurusan izin hotel yang ditetapkan Pemkab Bogor, saksi Diki menjawab tidak dikenakan biaya.

“Tidak ada biayanya, yang penting berkas lengkap dan selesai selama 14 hari kerja sejak berkas diserahkan ke kami,” ujar Diki.

Ketika ditanya, apakah saksi tau perusahaan apa yang mengajukan izin, saksi menjawab baru tau setelah kasus ini bergulir.

“Saya tidak perhatikan nama perusahaannya karena saya fokus hanya pada lokasi peruntukan dalam siteplane. Baru tau setelah ada kasus ini,” ungkapnya. (Rls/Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *