Sidang Lanjutan Umar Kei Masuk Tahap Saksi Meringankan

by
ILUSTRASI/ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata api oleh terdakwa Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso mengatakan sidang  masuk agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A de Charge. Saksi A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

“Agendanya kemarin saksi A de Charge. Sama Eksepsi,” kata jaksa kepada www. beritabuana.co, Rabu (11/3/2020).

Terkait tuntutan, ia belum bisa bicara lebih. Menururnya, masih ada beberapa tahap lagi sebelum masuk tuntutan.

“(Tuntutan) belum. Ini lagi saksi yang merehabilitasi di Kalima,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, perkembangan penanganan perkara tindaka pidana Narkotika dan kepemilikan Senjata Api yang dilakukan oleh Umar Ohoitenan Bin Husei Ohoitenan alias Umar Key, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan surat P21 dari JPU tersebut maka penyidik telah melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap2) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Proses persidangan terdakwa Umar Kei cs sampai saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki tahap pembuktian dari JPU.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *