Lampiran Perpres Miras Dicabut, Seknas Jokowi Sebut Langkah Tepat Presiden

by
Seknas Jokowi,. Dedi Mawardi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut sebagian lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi miras atau minuman keras beralkohol.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Seknas Jokowi, Dedy Mawardi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/2/2021) menyatakan, langkah tersebut sudah sangat tepat untuk kemaslahatan umat dan langkah itu bukti nyata kalau Presiden Jokowi seorang pemimpin yang mendengar dan mewujudkan masukan-masukan dari MUI, NU, Muhamadyah, Tokoh Agama, Ulama, masyarakat serta pemerintah daerah untuk kebaikan rakyat.

“Dengan dicabutnya sebagian lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021, kami minta kepada masyarakat untuk menghentikan perdebatan yang kontroversi tentang Perpres itu di medsos serta menghimbau kepada pemerintah atau Presiden Jokowi ke depan jika ingin mengeluarkan peraturan seperti ini lebih pas mengundang organisasi keagamaan dan para ulama agar ketika peraturan diberlakukan tidak mengundang kontroversi,” kata Dedy.

Kalo soal investasi, Seknas kata Dedy mendukung penuh kepada 4 provinsi yakni Bali, Papua, Sulawesi Utara dan NTT. Hanya disarankan, supaya rencana investasi itu diatur lebih hati-hati, jangan sampai mengusik rasa keimanan masyarakat lainnya.

Seperti diberitakan, Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi, pada Selasa (2/3/2021) siang.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *