KPK dan Polda Metro Jaya Digugat Praperadilan atas Penanganan Perkara Lahan di Cengkareng

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas mangkraknya kasus pengadaan lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta diera Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pihaknya telah mengajukan gugatan Prapid tersebut sebannyak empat kali. Namun baru kali ini pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menerima gugatan Prapid-nya untuk segera disidangkan. Selanjutnya, MAKI berharap hakim dapat bersikap obyektif dan independent.

“Artinya, tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh pemerintah Provinsi DKI itu harus benar-benar dicermati secara yuridis,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sebelumnya, gugatan Prapid serupa juga telah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut.

“Selama kasus masih mangkrak, maka gugatan Prapid tidak akan pernah berhenti,” kata Boyamin menegaskan.

Penggiat anti korupsi yang sering mengajukan gugatan Prapid ini juga mengingatkan, bahwa dalam kasus lain, gugatan Prapid korupsi bank Century baru dikabulkan setelah gugagatn keenam.

“Gugatan ini sejalan dengan kehendak Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang pernah ber-statemen akan menuntaskan semua perkara yang mangkrak, ” katanya.

Ditambahkan, alasan MAKI mengajukan gugatan Prapid tersebut, karena sekitar tahun 2015 Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar.

Adapun sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata merupakan aset milik Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Atau dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, namun uang dari dana APBD tersebut diberikan kepada pihak lain, ” ungkap Boyamin.

Selanjutnya, kasus tersebut ditangani pihak Bareskrim Mabes Polri dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016. Namun, SPDP kasusnya tidak disertai nama tersangka, dan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun hingga permohonan keempat ini diajukan ke PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, tidak terdapat tersangka baik dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya.

Sementara itu, KPK juga tak kunjung mengambil alih kasus tersebut maka KPK ikut digugat, meski berkewenangan untuk supervisi dan ambi alih perkara.

“Dengan berlarut-larutnya penanganan atas pokok perkara korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh KPK,” ujarnya.

Penyidikan yang dilakukan para termohon atas perkara tindak pidana korupsi lahan Cengkareng diduga kuat disebabkan karena melibatkan Gubernur Propinsi DKI Jakarta, (saat itu-red) — Basuki Tjahja Purnama atau lebih dikenal sebagai Ahok — yang memberikan disposisi penentuan lokasi dan persetujuan pencairan anggaran.
Padahal sebagai pimpinan daerah tertinggi, seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan persetujuan pencairan uang negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Jika Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan disposisi, maka dana APBD tersebut tidak akan dapat dicairkan. Apalagi untuk pembelian tanah, haruslah atas persetujuan dari kepala daerah. Dan kami yakin, jika gubernurnya bukan jaman Ahok maka perkara ini sudah selesai disidangkan,” ungkapnya.

MAKI membandingkan dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Gorontalo.

Dimana tanah yang dibebaskan untuk pembangunan jalan sepanjang 22 Km di antaranya tanah negara, sehingga seharusnya tidak dilakukan pembayaran atas tanah negara tersebut.

Terhadap kasus ini, dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menetapkan 4 pejabat sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo.

”Dengan demikian, secara diam-diam, para termohon telah terbukti menghentikan penyidikan atas tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan cara tidak segera menetapkan tersangka atas tindak pidana tersebut,” kata Boyamin.

Untuk itu pihaknya meminta hakim dapat mengabulkan permohonannya. Serta menyatakan termohon I Kapolda Metro Jaya telah melakukan penghentian perkara secara diam-diam.

” Selain itu juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK segera mengambil alih penanganan perkara tersebut,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *